Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag
NAMA: NATASYA ANISA PUTRI
NIM: 222111319
KELAS: HES 5H
SEMESTER: 5 (LIMA)
PERTEMUAN 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari terkait perilaku antar makhluk sosial seperti halnya hubungan individu satu dengan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Sosiologi Hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum.
PERTEMUAN 2 (HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT)
Hukum sendiri merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, dibuat oleh pihak berwenang, untuk mengatur tingkah laku manusia, serta terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Dalam sosiologi hukum terdapat interaksi atau hubungan timbal balik antara masyarakat (gejala sosial) dengan hukum yang saling mempengaruhi satu sama lain.
PERTEMUAN 3 (YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF)
Yuridis empiris merupakan pendekatan langsung pada objek yang diteliti guna mendapatkan data studi lapangan. Sedangkan, Yuridis Normatif merupakan pendekatan terkait kaidah/norma dan aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan.
PERTEMUAN 4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME)
Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme memiliki pandangan bahwa terdapat pemisahan antara hukum dan moral (hukum yang berlaku & hukum yang seharusnya), aliran ini hanya mengacu pada hukum yang tertulis saja, sehingga dapat dikatakan tindakan hukum ketika terdapat aturan atau hukum secara tertulis.
PERTEMUAN 5 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Madzhab ini merupakan gabungan madzhab positivisme dengan madzhab sejarah. Sehingga terdapat anggapan bahwa akal dan pengalaman sama-sama penting.
PERTEMUAN 6 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW DAN UTILITARIANISME)
Madzhab Pemikiran Hukum Living Law menyatakan bahwa hukum tidak diciptakan namun ditemukan dalam masyarakat, madzhab ini tidak tertulis dan tidak otonom, berupa kebiasaan/norma, serta masih diakui dalam hukum adat. Sedangkan, Madzhab Pemikiran Hukum Utilitarianisme meletakkan azaz kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, disini hukum bertugas memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta hukum menghubungkan tujuan pribadi menjadi tujuan sosial.
PERTEMUAN 7 (PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM & IBNU KHALDUN)
Pemikiran David Emile Durkheim menyatakan bahwa bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern ketika hal-hal seperti latar belakang agama dan etnik bersama tidak ada lagi, serta menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekedar jumlah dari seluruh bagian. Sedangkan, Pemikiran Ibnu Khaldun yang merupakan Teori Ashabiyah membangun semangat nasionalisme, namun jika didasari rasa fanatik akan menjadi hal negatif, pemikiran ini membagi masyarakat menjadi 2 tingkatan yaitu primitif; pedesaan; dan kota.
PERTEMUAN 8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER & H.L.A HART)
Pemikiran Hukum Max Weber berpendapat bahwa hukum merupakan bagian dari sistem sosial yang rasional dan berperan sebagai alat dominasi yang sah dalam masyarakat, dengan legitimasi yang didasarkan pada aturan formal dan birokrasi. Sedangkan, Pemikiran Hukum H.L.A Hart memberikan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder, dimana peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder (pengakuan; perubahan; dan adjudikasi) berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.
PERTEMUAN 9 (EFFECTIVENESS OF LAW)
Effectiveness of Law (Keefektifan Hukum) mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan, ditaati, dan dijalankan secara konsisten oleh masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait, sehingga dapat mencapai tujuan utama menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian hukum, dan perubahan sosial yang diharapkan.
PERTEMUAN 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)
Law and Social Control (Hukum dan Kontrol Sosial) mengacu pada peran hukum sebagai mekanisme formal untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat melalui aturan, sanksi, dan lembaga penegak hukum, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
PERTEMUAN 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)
Socio-Legal Studies (Kajian Sosial Hukum) merupakan pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif serta metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial. Metode ini dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat.
PERTEMUAN 12 (PROGRESSIVE LAW)
Progressive Law (Pemikiran Hukum Progresif) muncul sebagai respons terhadap stagnasi dan korupsi dalam sistem hukum Indonesia, dengan penekanan pada pentingnya hukum yang dihapuskan pada realitas sosial dan aspirasi masyarakat. Hukum progresif berfungsi sebagai paradigma baru yang bertujuan untuk menegakkan penegakan hukum yang dianggap tidak adil, serta menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan hukum yang diambil.
PERTEMUAN 13 (LEGAL PLURALISM)
Legal Pliralism (Pluralisme Hukum) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat, pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
PERTEMUAN 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendekatan ini berfokus pada nilai-nilai Islam beradaptasi dengan tantangan modernitas, seperti globalisasi, urbanisasi, dan perubahan demografi.
Nah, dari materi yang saya peroleh tersebut saya berkehendak sosiologi hukum ini dapat menjadi ilmu untuk memudahkan saya survive di masayarakat dan mencapai cita-cita saya.
Selain itu saya juga mendapat pelajaran terkait tuntutan untuk berpikir kritis yang akan berperan penting bagi diri saya kedepannya.
Untuk Kritik dalam perkuliahan ini masih kurang terkait studi kasus aktual, sehingga cenderung terfokus pada teoritis.
Sedangkan Masukan untuk perkuliahan ini semoga kedepannya dapat lebih terbuka untuk melihat studi kasus aktual sehingga lebih memahami tidak hanya teori saja melainkan juga secara implementasi.
Saya berkeinginan menjadi seorang penegak hukum yang adil dan membela kebenaran. Sehingga dari sosiologi hukum ini, tentunya akan saya implementasikan baik dalam bermasyarakat maupun karir saya nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H