Mohon tunggu...
Natasya Anisa Putri
Natasya Anisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Hello Readers! Welcome and Enjoy Exploring the World Through Words

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

2 Desember 2024   22:50 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:50 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag

NAMA: NATASYA ANISA PUTRI
NIM: 222111319
KELAS: HES 5H
SEMESTER: 5 (LIMA)

PERTEMUAN 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)

Sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari terkait perilaku antar makhluk sosial seperti halnya hubungan individu satu dengan lainnya dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan Sosiologi Hukum merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum.

PERTEMUAN 2 (HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT)
Hukum sendiri merupakan aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, dibuat oleh pihak berwenang, untuk mengatur tingkah laku manusia, serta terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Dalam sosiologi hukum terdapat interaksi atau hubungan timbal balik antara masyarakat (gejala sosial) dengan hukum yang saling mempengaruhi satu sama lain.

PERTEMUAN 3 (YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF)
Yuridis empiris merupakan pendekatan langsung pada objek yang diteliti guna mendapatkan data studi lapangan. Sedangkan, Yuridis Normatif merupakan pendekatan terkait kaidah/norma dan aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan.

PERTEMUAN 4 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME)
Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme memiliki pandangan bahwa terdapat pemisahan antara hukum dan moral (hukum yang berlaku & hukum yang seharusnya), aliran ini hanya mengacu pada hukum yang tertulis saja, sehingga dapat dikatakan tindakan hukum ketika terdapat aturan atau hukum secara tertulis.

PERTEMUAN 5 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
Madzhab Pemikiran Hukum Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Madzhab ini merupakan gabungan madzhab positivisme dengan madzhab sejarah. Sehingga terdapat anggapan bahwa akal dan pengalaman sama-sama penting.

PERTEMUAN 6 (MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM LIVING LAW DAN UTILITARIANISME)
Madzhab Pemikiran Hukum Living Law menyatakan bahwa hukum tidak diciptakan namun ditemukan dalam masyarakat, madzhab ini tidak tertulis dan tidak otonom, berupa kebiasaan/norma, serta masih diakui dalam hukum adat. Sedangkan, Madzhab Pemikiran Hukum Utilitarianisme meletakkan azaz kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, disini hukum bertugas memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, serta hukum menghubungkan tujuan pribadi menjadi tujuan sosial.

PERTEMUAN 7 (PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM & IBNU KHALDUN)
Pemikiran David Emile Durkheim menyatakan bahwa bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern ketika hal-hal seperti latar belakang agama dan etnik bersama tidak ada lagi, serta menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekedar jumlah dari seluruh bagian. Sedangkan, Pemikiran Ibnu Khaldun yang merupakan Teori Ashabiyah membangun semangat nasionalisme, namun jika didasari rasa fanatik akan menjadi hal negatif, pemikiran ini membagi masyarakat menjadi 2 tingkatan yaitu primitif; pedesaan; dan kota.

PERTEMUAN 8 (PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER & H.L.A HART)
Pemikiran Hukum Max Weber berpendapat bahwa hukum merupakan bagian dari sistem sosial yang rasional dan berperan sebagai alat dominasi yang sah dalam masyarakat, dengan legitimasi yang didasarkan pada aturan formal dan birokrasi. Sedangkan, Pemikiran Hukum H.L.A Hart memberikan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder, dimana peraturan primer mengatur perilaku (seperti hukum pidana), sementara peraturan sekunder (pengakuan; perubahan; dan adjudikasi) berurusan dengan metode prosedural untuk menegakkan peraturan primer.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun