PERTEMUAN 9 (EFFECTIVENESS OF LAW)
Effectiveness of Law (Keefektifan Hukum) mengacu pada sejauh mana hukum dapat diterapkan, ditaati, dan dijalankan secara konsisten oleh masyarakat, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait, sehingga dapat mencapai tujuan utama menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian hukum, dan perubahan sosial yang diharapkan.
PERTEMUAN 10 (LAW AND SOCIAL CONTROL)
Law and Social Control (Hukum dan Kontrol Sosial) mengacu pada peran hukum sebagai mekanisme formal untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat melalui aturan, sanksi, dan lembaga penegak hukum, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
PERTEMUAN 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)
Socio-Legal Studies (Kajian Sosial Hukum) merupakan pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif serta metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial. Metode ini dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana hukum bisa efektif dalam praktiknya di masyarakat.
PERTEMUAN 12 (PROGRESSIVE LAW)
Progressive Law (Pemikiran Hukum Progresif) muncul sebagai respons terhadap stagnasi dan korupsi dalam sistem hukum Indonesia, dengan penekanan pada pentingnya hukum yang dihapuskan pada realitas sosial dan aspirasi masyarakat. Hukum progresif berfungsi sebagai paradigma baru yang bertujuan untuk menegakkan penegakan hukum yang dianggap tidak adil, serta menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan hukum yang diambil.
PERTEMUAN 13 (LEGAL PLURALISM)
Legal Pliralism (Pluralisme Hukum) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Perkembangan pluralisme hukum dalam gerakan perubahan hukum muncul melalui advokasi-advokasi terhadap masyarakat adat, pluralisme hukum dipakai untuk mendorong pengakuan keberadaan masyarakat adat oleh negara.
PERTEMUAN 14 (PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM)
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam adalah metode yang digunakan untuk memahami aturan atau norma dalam hukum Islam mengenai bagaimana ajaran Islam dapat menyesuaikan diri atau mengalami perubahan seiring dengan perubahan sosial. Pendekatan ini berfokus pada nilai-nilai Islam beradaptasi dengan tantangan modernitas, seperti globalisasi, urbanisasi, dan perubahan demografi.
Nah, dari materi yang saya peroleh tersebut saya berkehendak sosiologi hukum ini dapat menjadi ilmu untuk memudahkan saya survive di masayarakat dan mencapai cita-cita saya.
Selain itu saya juga mendapat pelajaran terkait tuntutan untuk berpikir kritis yang akan berperan penting bagi diri saya kedepannya.
Untuk Kritik dalam perkuliahan ini masih kurang terkait studi kasus aktual, sehingga cenderung terfokus pada teoritis.
Sedangkan Masukan untuk perkuliahan ini semoga kedepannya dapat lebih terbuka untuk melihat studi kasus aktual sehingga lebih memahami tidak hanya teori saja melainkan juga secara implementasi.
Saya berkeinginan menjadi seorang penegak hukum yang adil dan membela kebenaran. Sehingga dari sosiologi hukum ini, tentunya akan saya implementasikan baik dalam bermasyarakat maupun karir saya nantinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H