Banyak masyarakat yang melaporkan konten-konten Kimi Hime ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.Â
Selain itu, ketiga konten YouTube Kimi Hime tersebut dianggap telah melanggar unsur kesusilaan yang ada di dalam pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Â
Kimi Hime mengaku bahwa ketiga konten tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE dan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh YouTube.Â
Tim AIS Kementerian Kominfo menyatakan bahwa terdapat beberapa konten Kimi Hime yang dinilai belum melanggar Undang-undang ITE.Â
Namun, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan konten-konten yang dinilai sangat vulgar setelah melakukan profiling secara mendalam terkait konten-konten Kimi Hime.Â
Hal ini membuat Tim AIS Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir atau melakukan suspend terhadap beberapa konten Kimi Hime, terlebih ketiga konten dengan judul ambigu tersebut.Â
Pihak Kementerian Kominfo juga membatasi batasan usia untuk enam konten milik Kimi Hime lainnya.Â
Hal ini dikarenakan beberapa konten Kimi Hime melanggar peraturan terkait ketentuan kesusilaan dan adat ketimuran.Â
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo memblokir ketiga konten Kimi Hime karena konten-konten tersebut tidak patut dipertontonkan kepada masyarakat Indonesia.Â
Gambar di atas menunjukkan bahwa tampilan clickbait Kimi Hime di tahun 2022 sangat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.Â