3.Kehilangan Identitas Budaya dan Tradisi Hukum Lokal:Penekanan hanya pada satu sistem hukum dapat mengancam keberadaan dan keberlangsungan tradisi hukum lokal serta identitas budaya dalam suatu masyarakat.
Sementara itu, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia, yang terkait dengan konsep progressive law, meliputi:
1.Lambatnya Reformasi Hukum: Kritik ini menyoroti lambannya proses reformasi hukum di Indonesia, yang sering kali terkendala oleh birokrasi, politik, dan kurangnya koordinasi antara lembaga-lembaga terkait.
2.Ketimpangan dalam Akses Terhadap Keadilan:Terdapat ketimpangan dalam akses terhadap keadilan, di mana sistem hukum seringkali lebih menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik, sementara rakyat kecil atau kelompok minoritas sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sebanding.
3.Kurangnya Implementasi Hukum: Terdapat kesenjangan antara perumusan hukum dengan implementasinya. Hukum yang baik dan progresif belum tentu diimplementasikan secara efektif di lapangan karena berbagai alasan, seperti kurangnya penegakan hukum yang tegas atau lemahnya sistem peradilan.
Menurut saya kedua kritik ini menyoroti pentingnya untuk mempertimbangkan pluralisme hukum dalam konteks yang lebih luas serta perluasan akses terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka memperbaiki sistem hukum yang ada.
4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
Jawab:
1.Law and Social Control:Ini merujuk pada peran hukum dalam mengontrol perilaku sosial dalam masyarakat. Hukum tidak hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen yang digunakan untuk mengendalikan tingkah laku dan interaksi antarindividu dalam suatu komunitas.
Opini Hukum menurut saya:Hukum memiliki peran penting dalam mengatur perilaku sosial dan mempertahankan keteraturan dalam masyarakat. Namun, efektivitas hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial juga tergantung pada sejauh mana penerimaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.
2.Law as Tool of Engineering:Ini merujuk pada konsep hukum sebagai alat yang digunakan untuk merancang atau mengubah perilaku masyarakat, struktur sosial, atau kebijakan publik. Pandangan ini melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan perubahan yang diinginkan.