1.Lima pengertian sosiologi hukum dari para ahli beserta analisisnya:
1. Max Weber: Max Weber mendefinisikan sosiologi hukum sebagai analisis sosial tentang tindakan manusia yang terkait dengan hukum. Ini mencerminkan pendekatan berorientasi pada tindakan dalam menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
2. Emile Durkheim: Emile Durkheim menyatakan bahwa sosiologi hukum mengkaji hubungan antara hukum dan norma sosial dalam masyarakat. Ini menggarisbawahi pentingnya hukum dalam memelihara kohesi sosial dan mengatur perilaku manusia.
3. Roscoe Pound: Pound melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang dampak hukum terhadap masyarakat. Ini berfokus pada bagaimana hukum dapat memengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi.
4. Karl Marx: Menurut Karl Marx, sosiologi hukum adalah alat kontrol kelas yang digunakan oleh elit kapitalis untuk menjaga dominasi mereka. Ini menyoroti dimensi konflik dalam hubungan antara hukum, struktur sosial, dan ekonomi.
5. Niklas Luhmann: Luhmann mengembangkan teori sistem dalam sosiologi hukum, yang menekankan bahwa hukum adalah sistem sosial yang memiliki fungsi khusus dalam masyarakat. Ini membantu kita memahami hukum sebagai sistem yang kompleks dalam dinamika sosial.
Analisis: Kelima pengertian sosiologi hukum tersebut mencerminkan berbagai pendekatan dalam memahami peran dan signifikansi hukum dalam masyarakat. Mereka menyoroti hubungan antara hukum, norma sosial, kontrol kelas, dan sistem sosial secara umum. Ini memungkinkan kita untuk mendalami pemahaman tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku, konflik, dan perkembangan masyarakat secara keseluruhan.
2.Rumusan pengertian Sosiologi Hukum menurut saya,Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah yang mengkaji interaksi antara hukum, masyarakat, dan individu dalam konteks sosial, dengan fokus pada bagaimana hukum mempengaruhi perilaku, norma sosial, struktur sosial, serta dampaknya terhadap perubahan dan stabilitas dalam masyarakat.
3.Contoh kasus dan analisis faktor faktor yang mempengaruhinya.
Contoh kasus: Kasus kriminalitas remaja
Kasus kriminalitas remaja adalah contoh yang dapat digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Misalkan terdapat peningkatan tindak kriminalitas remaja di suatu daerah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam kasus ini dapat meliputi:
1. Faktor Sosial: Tingkat pendidikan, ekonomi, dan lingkungan sosial di mana remaja tumbuh dapat mempengaruhi tingkat kriminalitas. Kemiskinan, kurangnya pendidikan, atau pergaulan dengan teman sebaya yang terlibat dalam kejahatan dapat meningkatkan risiko remaja terlibat dalam tindak kriminal.
2. Faktor Hukum: Ketatnya hukuman terhadap pelaku remaja, serta apakah sistem peradilan anak berfungsi dengan baik, akan memengaruhi efektivitas hukum. Hukuman yang terlalu ringan atau sistem yang tidak memperhatikan rehabilitasi dapat mempengaruhi perilaku remaja.
3. Faktor Keluarga: Peran keluarga dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka juga sangat penting. Lingkungan keluarga yang kurang stabil dan dukungan orang tua yang minim dapat menjadi faktor kontributor terjadinya kriminalitas remaja.
4. Faktor Psikologis: Masalah psikologis atau gangguan mental pada remaja juga dapat memainkan peran dalam perilaku kriminal. Faktor-faktor seperti impulsivitas, kecanduan, atau kekerasan dalam hubungan bisa mempengaruhi tindak kriminalitas.
5. Faktor Lingkungan: Keamanan lingkungan dan ketersediaan kegiatan positif untuk remaja, seperti olahraga atau kegiatan seni, dapat mengurangi risiko terlibat dalam kriminalitas. Sebaliknya, lingkungan yang berpotensi berbahaya atau minimnya pilihan positif dapat meningkatkan risiko kriminalitas.
Analisis: Kasus kriminalitas remaja menggambarkan betapa beragamnya faktor yang dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan yang holistik diperlukan, yang melibatkan pendidikan, intervensi sosial, perlindungan hukum yang memadai, dukungan keluarga, dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan positif. Hanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini secara komprehensif, masyarakat dapat meningkatkan efektivitas hukum dalam mengurangi kriminalitas remaja.
4.Pemikiran Hukum menurut Emile Durkheim,Aliran pemikiran Postivisme
Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal karena kontribusinya terhadap pemikiran hukum dalam konteks positivisme. Pemikiran hukum Emile Durkheim sebagai berikut:
1. Fokus pada Fakta Sosial: Durkheim mengembangkan konsep "fakta sosial" yang merupakan unsur-unsur perilaku kolektif yang ada di luar individu dan memiliki kekuatan mengendalikan individu. Ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada fakta-fakta sosial ini.
2. Hukum sebagai Manifestasi Moral Kollektif: Durkheim memandang hukum sebagai refleksi dari moral kollektif dalam masyarakat. Hukum muncul dari nilai-nilai bersama yang dimiliki oleh masyarakat, dan berfungsi untuk memelihara kohesi sosial.
3. Penelitian Empiris: Pendekatan Durkheim terhadap hukum didasarkan pada penelitian empiris, dengan mengamati data sosial dan statistik untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.
4. Penekanan pada Solidaritas Sosial: Durkheim membedakan antara dua bentuk solidaritas sosial, yaitu solidaritas mekanik (masyarakat tradisional dengan kesamaan nilai dan struktur yang sederhana) dan solidaritas organik (masyarakat modern dengan spesialisasi kerja dan interdependensi). Hukum berperan dalam menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat modern.
5. Peran Negara: Durkheim mendukung intervensi negara dalam masyarakat untuk memelihara keseimbangan dan solidaritas. Baginya, negara memiliki peran penting dalam menciptakan aturan hukum yang diperlukan untuk menjaga tatanan sosial.
Positivisme hukum, yang berkaitan dengan pemikiran Durkheim, menganggap bahwa hukum harus didasarkan pada fakta dan metode ilmiah, bukan pada nilai-nilai moral atau agama. Ini mengarah pada pemahaman hukum sebagai produk rasional dan empiris, yang dapat dianalisis dan dimengerti melalui metode positivis.
Jadi, Durkheim menekankan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan moral masyarakat, serta mempromosikan pendekatan positivis dalam memahami hukum.
5.Review Book tentang Sosiologi Hukim Kajian Empiris Terhadap Pengadilan
Persoalan peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik bukan karena baiknya proses peradilan, tapi buruknya 'image' pengadilan di mata publik di Tanah Air dan dunia internasional. Pandangan ini menjadi relevan ketika kita dituntut untuk "bicara" rasa keadilan masyarakat. Ada sinisme, bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil; sedangkan kalangan atas seolah tak dapat disentuh oleh hukum. Hukum dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Karena itu, diperlukan 'kacamata' yang berbeda untuk mengkaji bidang hukum ini.
Salah satu 'kacamata' yang mengkaji hukum secara empiris tersebut ialah Sosiologi Hukum. Namun demikian, sosiologi Hukum sebagai suatu kajian akademis dan praktis tampaknya belum menjadi tradisi yang kuat di Indonesia. Pakar Sosiologi Hukum tidak lebih dari hitungan jari. Dan, literatur yang berkaitan dengannya pun belum banyak.
Tinjauan hukum non-normatif terhadap pranata pengadilan, termasuk tinjauan tentang struktur sosialnya, perilaku para pelaku hukum, dan unsur non-hukum lain yang memengaruhi atau dipengaruhi dari bekerjanya pengadilan. Semuanya dibahas secara komprehensif dalam buku ini.
Semoga dengan mendalami dan mempelajari buku Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan ini bisa lebih mengetahui tentang Hukum dan cara bekerjanya pengadilan bisa kita aplikasikan kedalam kehidupan nyata sehingga bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang disekitar kita.
INSPIRASI : Membuat kembali masyarakat akan percaya dengan HUKUM.Karena Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI