4. Penekanan pada Solidaritas Sosial: Durkheim membedakan antara dua bentuk solidaritas sosial, yaitu solidaritas mekanik (masyarakat tradisional dengan kesamaan nilai dan struktur yang sederhana) dan solidaritas organik (masyarakat modern dengan spesialisasi kerja dan interdependensi). Hukum berperan dalam menjaga solidaritas sosial dalam masyarakat modern.
5. Peran Negara: Durkheim mendukung intervensi negara dalam masyarakat untuk memelihara keseimbangan dan solidaritas. Baginya, negara memiliki peran penting dalam menciptakan aturan hukum yang diperlukan untuk menjaga tatanan sosial.
Positivisme hukum, yang berkaitan dengan pemikiran Durkheim, menganggap bahwa hukum harus didasarkan pada fakta dan metode ilmiah, bukan pada nilai-nilai moral atau agama. Ini mengarah pada pemahaman hukum sebagai produk rasional dan empiris, yang dapat dianalisis dan dimengerti melalui metode positivis.
Jadi, Durkheim menekankan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari struktur sosial dan moral masyarakat, serta mempromosikan pendekatan positivis dalam memahami hukum.
5.Review Book tentang Sosiologi Hukim Kajian Empiris Terhadap Pengadilan
Persoalan peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik bukan karena baiknya proses peradilan, tapi buruknya 'image' pengadilan di mata publik di Tanah Air dan dunia internasional. Pandangan ini menjadi relevan ketika kita dituntut untuk "bicara" rasa keadilan masyarakat. Ada sinisme, bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil; sedangkan kalangan atas seolah tak dapat disentuh oleh hukum. Hukum dapat dibeli dengan uang dan kekuasaan. Karena itu, diperlukan 'kacamata' yang berbeda untuk mengkaji bidang hukum ini.
Salah satu 'kacamata' yang mengkaji hukum secara empiris tersebut ialah Sosiologi Hukum. Namun demikian, sosiologi Hukum sebagai suatu kajian akademis dan praktis tampaknya belum menjadi tradisi yang kuat di Indonesia. Pakar Sosiologi Hukum tidak lebih dari hitungan jari. Dan, literatur yang berkaitan dengannya pun belum banyak.
Tinjauan hukum non-normatif terhadap pranata pengadilan, termasuk tinjauan tentang struktur sosialnya, perilaku para pelaku hukum, dan unsur non-hukum lain yang memengaruhi atau dipengaruhi dari bekerjanya pengadilan. Semuanya dibahas secara komprehensif dalam buku ini.
Semoga dengan mendalami dan mempelajari buku Sosiologi Hukum Kajian Empiris Terhadap Pengadilan ini bisa lebih mengetahui tentang Hukum dan cara bekerjanya pengadilan bisa kita aplikasikan kedalam kehidupan nyata sehingga bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan orang disekitar kita.
INSPIRASI : Membuat kembali masyarakat akan percaya dengan HUKUM.Karena Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI