Mohon tunggu...
JONATHAN GUMILANG
JONATHAN GUMILANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - PELAJAR

Pasal 1 Ayat 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

7 November 2023   16:37 Diperbarui: 7 November 2023   16:42 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Faktor Sosial: Tingkat pendidikan, ekonomi, dan lingkungan sosial di mana remaja tumbuh dapat mempengaruhi tingkat kriminalitas. Kemiskinan, kurangnya pendidikan, atau pergaulan dengan teman sebaya yang terlibat dalam kejahatan dapat meningkatkan risiko remaja terlibat dalam tindak kriminal.

2. Faktor Hukum: Ketatnya hukuman terhadap pelaku remaja, serta apakah sistem peradilan anak berfungsi dengan baik, akan memengaruhi efektivitas hukum. Hukuman yang terlalu ringan atau sistem yang tidak memperhatikan rehabilitasi dapat mempengaruhi perilaku remaja.

3. Faktor Keluarga: Peran keluarga dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka juga sangat penting. Lingkungan keluarga yang kurang stabil dan dukungan orang tua yang minim dapat menjadi faktor kontributor terjadinya kriminalitas remaja.

4. Faktor Psikologis: Masalah psikologis atau gangguan mental pada remaja juga dapat memainkan peran dalam perilaku kriminal. Faktor-faktor seperti impulsivitas, kecanduan, atau kekerasan dalam hubungan bisa mempengaruhi tindak kriminalitas.

5. Faktor Lingkungan: Keamanan lingkungan dan ketersediaan kegiatan positif untuk remaja, seperti olahraga atau kegiatan seni, dapat mengurangi risiko terlibat dalam kriminalitas. Sebaliknya, lingkungan yang berpotensi berbahaya atau minimnya pilihan positif dapat meningkatkan risiko kriminalitas.

Analisis: Kasus kriminalitas remaja menggambarkan betapa beragamnya faktor yang dapat memengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan yang holistik diperlukan, yang melibatkan pendidikan, intervensi sosial, perlindungan hukum yang memadai, dukungan keluarga, dan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan positif. Hanya dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini secara komprehensif, masyarakat dapat meningkatkan efektivitas hukum dalam mengurangi kriminalitas remaja.

4.Pemikiran Hukum menurut Emile Durkheim,Aliran pemikiran Postivisme

Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Prancis yang dikenal karena kontribusinya terhadap pemikiran hukum dalam konteks positivisme. Pemikiran hukum Emile Durkheim sebagai berikut:

1. Fokus pada Fakta Sosial: Durkheim mengembangkan konsep "fakta sosial" yang merupakan unsur-unsur perilaku kolektif yang ada di luar individu dan memiliki kekuatan mengendalikan individu. Ia berpendapat bahwa hukum harus didasarkan pada fakta-fakta sosial ini.

2. Hukum sebagai Manifestasi Moral Kollektif: Durkheim memandang hukum sebagai refleksi dari moral kollektif dalam masyarakat. Hukum muncul dari nilai-nilai bersama yang dimiliki oleh masyarakat, dan berfungsi untuk memelihara kohesi sosial.

3. Penelitian Empiris: Pendekatan Durkheim terhadap hukum didasarkan pada penelitian empiris, dengan mengamati data sosial dan statistik untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun