Mohon tunggu...
Natasya Pinkan Tawaris
Natasya Pinkan Tawaris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kondisi Perekonomian Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan yang Didapat

1 Juli 2023   15:59 Diperbarui: 1 Juli 2023   16:04 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan banyaknya kesenjangan dan kritik terhadap layanan BPJS, pemerintah berencana untuk melakukan penghapusan kelas iuran di BPJS Kesehatan. Kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dimana yang biasanya pelayanan kesehatan terdapat enam pasien dalam satu ruangan inap, maka dengan sistem KRIS dalam satu ruangan inap hanya terdapat empat pasien saja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi dengan pengurangan jumlah pasien di satu ruangan. Kelas standar diharapkan menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, termasuk mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Penghapusan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan ini akan dilakukan secara bertahap. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan alasan mengapa Kelas dalam BPJS Kesehatan dihapus yang pertama untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang dimaksudkan agar semua orang atau peserta BPJS Kesehatan berhak untuk mendapatkan layanan baik medis dan non medis yang sama dan merata. Yang kedua adalah untuk mencegah kembali terjadi defisit karena nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai juga. Sementara, menurut Wakil Menteri Kesehatan RI yaitu Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pengapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia. Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap uji coba sehingga saat ini peserta BPJS masih tetap membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilihnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun