Mohon tunggu...
Natasya Pinkan Tawaris
Natasya Pinkan Tawaris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Pembangunan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kondisi Perekonomian Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan yang Didapat

1 Juli 2023   15:59 Diperbarui: 1 Juli 2023   16:04 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peserta BPJS kesehatan yang diwajibkan adalah setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan. Meskipun demikian, sejumlah kendala tetap dirasakan masyarakat ketika mengakses layanan tersebut, terutama terkait dengan ketentuan yang diterapkan Pemerintah. Peserta dalam BPJS kesehatan terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan asal pembiayaan. Kelompok pertama adalah penerima bantuan iuran, peserta dalam kategori ini adalah masyarakat yang memiliki kesulitan dalam ekonomi.Pemerintah langsung memberikan kartu anggota dan setiap bulan tidak perlu membayar iuran. Semua pembiayaan dari peserta lain dan bantuan pemerintah. Kelompok kedua dari peserta BPJS kesehatan adalah masyarakat yang masuk dalam golongan non-penerima bantuan iuran.Peserta dalam kategori ini mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu setiap bulannya dibebani iuran berdasarkan kelas yang dipilih. Kelas yang disediakan ada 3, pertama ada peserta kelas 1, kelas 2 dan yang terakhir kelas 3. Peserta memilih besaran iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang dalam satu bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang dalam satu bulan dan terakhir kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang dalam satu bulan.

Setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) dan Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (PKTP) adalah pelayanan kesehatan bersifat non spesialistik seperti puskesmas, rumah sakit kelas D Pratama dan faskes penunjang seperti apotik dan laboratorium yang meliputi pelayanan rawat jalan dan juga rawat inap. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bersifat spesialistik tingkat lanjutan seperti rumah sakit umum baik pemerintah ataupun swasta dan beberapa rumah sakit khusus. BPJS Kesehatan juga mengcover kondisi gawat darurat seperti pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar. Manfaat khusus yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan mungkin bervariasi tergantung pada jenis peserta, tingkat iuran dan kebijakan BPJS Kesehatan yang berlaku.

Respon masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan dapat bervariasi. Beberapa masyarakat mungkin merasa puas dengan layanan yang diberikan, sementara yang lain mungkin menghadapi tantangan atau ketidakpuasan tertentu. Berikut adalah gambaran umum mengenai respon masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan:

1. Keuntungan aksesibilitas: BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak mampu membayar biaya perawatan secara langsung. Oleh karena itu, banyak individu yang mengapresiasi keberadaan BPJS Kesehatan karena dapat mengakses perawatan medis yang mereka butuhkan.

2. Tantangan aksesibilitas: Meskipun BPJS Kesehatan memberikan akses kesehatan yang lebih luas, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh masyarakat terkait aksesibilitas layanan. Beberapa masyarakat mungkin menghadapi kesulitan dalam mencari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di daerah mereka. Selain itu, antrian panjang dan waktu tunggu yang lama di fasilitas kesehatan juga bisa menjadi masalah.

3. Ketersediaan fasilitas dan tenaga medis: Beberapa masyarakat mungkin menghadapi kendala dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang tersedia. Terutama di daerah yang terpencil atau kurang berkembang, fasilitas kesehatan mungkin terbatas, sementara jumlah tenaga medis mungkin tidak mencukupi.

4. Klaim dan pembayaran: Masyarakat terkadang menghadapi kendala dalam proses klaim dan pembayaran dengan BPJS Kesehatan. Beberapa pengguna layanan mungkin mengalami kesulitan dalam memahami prosedur klaim atau mengurus administrasi yang diperlukan. Terkadang, ada juga keluhan tentang penolakan klaim atau keterlambatan pembayaran.

5. Kualitas pelayanan: Persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan BPJS Kesehatan bisa bervariasi. Beberapa orang mungkin merasa puas dengan layanan dan perawatan yang mereka terima, sementara yang lain mungkin mengeluhkan kurangnya ketersediaan obat, fasilitas yang kurang memadai, atau kekurangan tenaga medis.

Penting untuk dicatat bahwa respon masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan sangat dipengaruhi oleh pengalaman pribadi mereka dan berbagai faktor lainnya seperti lokasi geografis, infrastruktur kesehatan daerah, dan kebijakan operasional BPJS Kesehatan itu sendiri. Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, BPJS Kesehatan terus melakukan evaluasi, peningkatan, dan memperbaiki sistem yang ada.

Program BPJS sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan Kesehatan, namun seiring berjalannya waktu terjadilah ketimpangan dalam pelayanan Kesehatan, BPJS yang terealisasi pada tahun 2014 ini banyak mendapat kritik dari masyarakat karena pelayanan yang kurang memuaskan dibandingkan mereka yang berobat menggunakan pelayanan umum dengan biaya yang ditanggung sendiri, padahal untuk memiliki kartu BPJS masyarakat juga memiliki kewajiban untuk membayar setiap bulannya, pembayaran ini pula yang dulunya sangat memberatkan masyarakat ekonomi kebawah, tenaga kesehatan semakin kewalahan dan pastinya masyarakat akan menyalahkan performa dari pelayanan kesehataan serta tenaga kesehatan yang bertugas, padahal perlu diketahui bahwa cara pencairan dana BPJS tergolong sangat sulit dan memiliki peraturan-peraturan yang perlu dipenuhi pihak penyedia pelayanan Kesehatan, yang mana jika tidak dipenuhi maka hal ini akan merugikan instiusi pelayanan kesehatan sendiri.

Sulitnya prosedur untuk pengecekan ke rumah sakit karena adanya klaim berjenjang, diluar keadaan darurat peserta memang diharuskan memeriksakan penyakit yang diderita ke fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa puskesmas atau klinik terlebih dahulu.Setelah itu barulah masyarakat pengguna BPJS mendapat rujukan ke rumah sakit. Namun, jika di bandingkan layanan kesehatan swasta lainnya, masyarakat dapat langsung ke rumah sakit yang sudah diajak bekerja sama. Layanan BPJS kesehatan hanya dapat melindungi diri di wilayah Indonesia saja. Berbeda dengan layanan kesehatan swasta lainnya yang bisa memproteksi kesehatan masyarakatnya di rumah sakit yang bekerja sama hingga di seluruh dunia. Selain itu tidak adanya kesempatan untuk mendapat fasilitas kesehatan tingkat pertama. Meskipun masyarakat telah mendaftar pada kelas 1 dan kelas 2, namun kenyataannya memang terjadi hal yang tidak sesuai. Masyarakat pengguna BPJS sering mendapat fasilitas kelas 3. Hal ini terbukti karena kebanyakan peserta BPJS yang memiliki ekonomi yang berkecukupan dengan sengaja memilih BPJS kelas 3 agar iuran BPJS yang dibayar setiap bulan lebih sedikit. Inilah yang menyebabkan peserta BPJS yang kurang mampu sulit untuk mendapatkan perawatan BPJS kelas 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun