ABSTRAK
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui bagaimana dinamika kebijakan pembelajaran online di era pandemi Covid-19. Penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas menjadi salah satu faktor penghambat dalam dunia pendidikan.Â
Kebijakan pemerintah menerapkan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yaitu semua kegiatan belajar mengajar harus dilakukan di rumah, pembelajaran online untuk mencegah penyebaran Covid-19.Â
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yaitu penelusuran dokumen, laporan seperti; buku, jurnal, prosiding, artikel, laporan kegiatan, berita media dan sumber tertulis lainnya. Kegiatan pembelajaran online tidak lepas dari permasalahan seperti; fasilitas terbatas, perubahan budaya, dukungan keluarga, tidak semua siswa memiliki laptop, handphone.Â
Aplikasi yang sering digunakan dalam pembelajaran online seperti; zoom, google classroom, Ruangguru dan grup whatsapp. Kesimpulan para peneliti; dinamika kebijakan pembelajaran online di era pandemi Covid-19 dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kreativitas, dosen, guru dalam memberikan materi dan soal latihan.Â
Kelemahan pembelajaran online seperti faktor jaringan internet yang tidak merata, tidak semua mahir menggunakan aplikasi teknologi, kurangnya pemahaman budaya komunikasi media digital, keterbatasan biaya (kuota internet).
Keywords: online learning, pandemi, Covid-19, digital media
PENDAHULUAN
Pembelajaran yang dilakukan melalui interaksi guru dengan siswa dalam ruangan pembelajaran di kelas. Pembelajaran ini salah satu pendampingan yang dilakukan oleh pendidik untuk mentransmisikan ilmu kepada peserta didiknya atau siswa.Â
Oleh sebab itu, secara sederhana pembelajaran dapat dimaknai sebagai suatu proses pencerahan, pengarahan, memotivasi yang dilakukan oleh pendidik untuk membantu siswa atau mahasiswa yang mendapatkan pembelajaran mampu memahami bahan konsep pembelajaran daring yang diberikan (Mansyur, 2020).Â
Dinamika kebijakan pendidikan dimasa pandemi Covid-19 adalah mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik dan pendidiknya, tenaga kependidikan,keluarga, maupun masyarakat secara umum, dengan mempertimbangkan seluruh tumbuh kembang peserta didik, baik secara kondisi psikososialnya dalam upaya pemenuhan pelayanan pendidikan.Â
Di era pandemi Covid-19 telah memberikandampak bersar terjadinya peningkatan kasus yang cukup tinggi, maka pemerintah berusaha untuk menangani pencegahan penyebaran virus dengan skala besar yaitu mengeluarkan peraturan untuk melakukan segala kegiatan di rumah atau disebut sebagai work from home (WFH) (Lempang et al.,2021).Â
Mendikbud menjelaskan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Kepala Daerah seluruh Indonesia terkait Kebijakan Pembelajaran dimasa dampak pandemi Covid-19, dilakukan secara daring. (gtk.kemdikbud: 2020). Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti revisi surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri yang telah di terbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi Covid-19 saat ini.
Ada berbagai cara dilakukan agar proses pembelajaran tetap berlangsung di tengah dampak pandemi Covid-19. Salah satu model pembelajaran yang adaptif dengan situasi pandemi saat ini adalah pembelajaran secara daring dilaksanakan tatap muka secara langsung antara dosen atau guru dan siswa, guru harus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, meskipun siswa berada di rumah.Â
Pembelajaran daring merupakan salah satu model pembelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan perangkat teknologi ditengah pandemi Covid-19 saat ini.Â
Di era Pandemi Covid-19 menggunakan model proses pembelajaran daring yang sangat ditentukan oleh sistem jaringan telekomunikasi sebagai perangkat penujang yang paling utama. (Abd. Rahim Mansyur: 2020). Perubahan metode pembelajaran dengan cara klasikal dan tatap muka menjadi metode online mendapatkan berbagai reaksi dari mahasiswa (Kusnayat et al., 2020).
Dinamika kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi Covid-19 saat ini untuk menuntut kreativitas serta keterampilan dosen atau guru dalam menggunakan teknologi melalui jaringan telekomunikasi. Peserta didik, siswa atau mahasiswa diharapkan mampu mengakses jaringan aplikasi yang digunakan dalam pembelajaran daring seperti, Zoom, Google Meet, Google Clascroom, Ruangguru dan beberapa aplikasi lainnya (Saputra: 2020).Â
Menurut Jagad dan & Nurgiansah (2021) media pembelajaran yang menarik dan menyenangkan mampu mengurangi rasa jenuh dalam pembelajaran daring. Untuk perkuliahan daring mahasiswa memerlukan variasi tersendiri untuk menghilangkan kejenuhan. Selain penggunaan media pembelajaran daring yang menarik, dalam perkuliahan online, kreativitas dosen sangat diperlukan dalam pembelajaran daring guna menghindari rasa bosan (Hikmat et al., 2020).
Menurut Arizona et al (2020). kendala-kendala yang paling sering muncul selama pelaksanaan pembelajaran daring (online)Â atau PJJ yaitu paket internet yang tidak dimiliki oleh perseta didik, siswa atau mahasiswa. Menurut (Ahmad & Ambotang, 2020) terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa penyebaran pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai persoalan.Â
Salah satu contoh persoalan tersebut, diantaranya baik dosen atau guru maupun perserta didik dan mahasiswa masih kesulitan dalam mengoprasikan aplikasi daring tersebut.Â
Ada beberapa kendala yang terjadi karena teknologi yang belum tersebar secara tidak merata di seluruh wilayah, misalnya di Kota Surabaya salah satu termasuk kota besar di Provinsi Jawa Timur dengan adanya dukungan pembangunan dan teknologi yang maju masih merasakan kekurangan dalam hal dinamika kebijakan pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 saat ini yang disebabkan faktor jaringan/internet yang timbul tenggelam atau hilangnya sinyal dari tangkapan laptop, handphone guru dan siswa.Â
Dengan demikian, akibat pembelajaran daring di pelosok-pelosok wilayah yang masih minim akses jaringan internet/sinyal akan jauh lebih berat. Maka akan sulit bagi mereka untuk mengikuti pembelajaran daring. Pembelajaran daring (online) merupakan salah satu solusi untuk ditetapkan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar. (Rachmat & Krisnadi: 2020).Â
Kajian ini berkaitan dengan era pandemi Covid-19 terhadap dinamika kebijakan pembelajaran daring dalam dunia pendidikan di seluruh Indonesia, kajian tersebut yang menarik diulas sebagai bentuk pembacaan ilmiah terhadap fenomena pembelajaran daring di era pandemi Covid- 19 saat ini.Â
Dari berbagai pembelajaran daring selama pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia tersebut dapat dijadikan sebagai data penelitian pustaka (Library Research), sehingga dapat dijadikan perhatian di dunia praktisi pendidikan, guru, maupun dosen yang mengkaji fenomena ini sebagai peluang menggagas paradigma baru pembelajaran daring.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pembahasan pada artikel kali ini menggunakan analisis dari teori fakta sosial dari Durkheim. Durkheim mengembangkan konsep masalah pokok sosiologi melalui studi empiris.Â
Fakta sosial tersebut didefinisikan sebagai cara-cara bertindak, berpikir dan merasa, yang berada di luar individu dan dilengkapi atau dimuati dengan sebuah kekuatan memaksa yang dapat mengontrol individu. Fakta sosial itulah yang akan mempengaruhi setiap tindakan, pikiran dan rasa dari individu.Â
Durkheim menyatakan apa yang dipikirkan adalah kebiasaan-kebiasaan, adat istiadat dan cara hidup umum manusia sebagai sesuatu yang terkandung dalam institusi, hukum, moral dan ideologi-ideologi politis.Â
Tipe fakta sosial material lebih mudah dipahami karena bisa diamati contohnya seperti kebijakan pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).Â
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. (Nur, A dan Chusnul, C:2021). Menurut (Gebi Sajow : 2021) berdasarkan hasil wawancara dengan informan, pelaksanaan kebijakan sangat mempengaruhi berhasil atau tidaknya suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, namun dari kebijakan yang dikeluarkan tentunya tidak dapat memastikan semuanya akan berjalan secara efektif dan efesien.Â
Dinamika pembelajaran jarak jauh memang tidak seefektif belajar tatap muka. Dalam pelaksanaan pendidikan melalui pembelajaran daring memiliki tantangan khusus tidak terlepas dari jaringan internet.Â
Koneksi internet menjadi salah satu kendala yang dihadapi perserta didik, dosen, guru, siswa dan mahasiswa, jaringan internet yang benar-benar belum merata dan tidak semua lembaga pendidikan dapat menikmati jaringan internet. Jika ada jaringan internet kondisinya masih belum mampu mengakses semua media daring.Â
Dimana tempat lokasi peserta didik, dosen, guru, siswa dan mahasiswa yang terpisah saat melaksanakan pembelajaran daring, pendidik, dosen atau guru tidak dapat mengawasi secara langsung dalam kegiatan siswa atau mahasiswa selama proses pembelajaran daring, tidak jarang banyak murid yang merasa jenuh atau bosan, ketidaksiapan teknologi sehingga membuat pembelajaran daring dalam jaringan tidaklah seefektif yang diharapkan (Gebi Sajow : 2021).
Dinamika pelaksanaan proses pendidikan yang efisien yaitu pemperdayagunaan sumber daya seperti; tenaga, waktu dan biaya tepat sasaran dengan kelulusan dan produktifitas pendidikan yang optimal. Dinamika pembelajaran daring membutuhkan tempat fasilitas sebagai penunjang kegiatan pembelajar daring.Â
Pelaksanaan dalam penunjang proses pendidikan melalui jaringan internet tentu saja bukan merupakan pekerjaan yang tanpa halangan. Salah satunya yang dilakukan oleh pemerintah dengan adanya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.Â
Penyebab kendala lainnya adalah kurangnya tempat fasilitas penunjang pelaksanaan pembelajaran jaringan internet atau Wifi, ketersedian kouta yang dibutuhkan biaya yang cukup mahal harganya, bagi peserta didik, mahasiswa dan siswa, guru, dosen gunanya untuk memfasilitasi kebutuhan pembelajaran daring melalui jaringan internet/Wi-Fi.Â
Perubahan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring (online), tidak semudah dilakukan oleh peserta didik, guru, siswa, mahasiswa dan dosen. Sehingga harus ada usaha yang ditetapkan dan dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak-pihak sekolah maupun universitas untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam pembelajaran daring (online) bagi peserta didik, siswa dan mahasiswa dalam melaksanakan pembelajaran daring melalui jaringan internet/Wi-Fi.
Dari hasil penelitian (Sajow, 2021) masing-masing sekolahan memiliki cara-cara tersendiri dalam meningkatkan sistem pembelajaran daring, ada yang menyediakan pelayanan Wi-Fi, ada yang diberikan kouta internet secara gratis. Untuk meningkatkan dan kesuksesan pembelajaran daring ini tergantung pada kedisiplinan semua perserta didik dan semua pihak yang terkait. Kebijakan pembelajaran daring ini, bisa menjadikan sebuah pengalaman baru bagi peserta didik, mahasiswa, siswa, guru maupun dosen.Â
Pelaksanaan pembelajaran daring ini membutukan kerja keras, tempat dan fasilitas serta bantuan untuk menujang kegiatan pembelajaran daring melalui jaringan inaternet. Pendidikan diharapkan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan dapat menghasilkan perserta didik yang bermutu, berkualitas, berpengetahuan, keterampilan dan bertanggung jawab.
Kondisi pembelajaran daring saat ini belum dapat disebut ideal karena masih terdapat berbagai hambatan dan kendala yang dihadapi saat ini. Hambatan tersebut menjadi tantangan dalam melakukan pembelajaran daring melalui internet/Wi-Fi, agar terselenggaranya pendidikan di tengah- tengah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.Â
Kendala atau hambatan yang di hadapi saat ini pada saat pelaksanaan pembelajaran daring antara lain yang berkaitan dengan kesiapan sumberdaya manusia, belum adanya kurikulum yang tepat maupun keterbatasan sarana prasarana, khususnya dukungan teknologi informasi dan jaringan internet, Wi-Fi, serta kurang jelasnya arahan pemerintah daerah setempat. Ketersiapan dukungan sumberdaya manusia meliputi; Pendidik, dosen, guru, dan peserta didik, dam dukungan orang tua merupakan bagian terpenting dalam melakukan pembelajaran daring (Arifa, 2020).
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, tersebut bahwa analisa teori fakta sosial dari Durkheim berkaitan dengan dinamika kebijakan pembelajaran daring di era pandemi Covid-19 ini dapat dilakukan dengan baik.Â
Pandemi Covid-19 begitu besar dampaknya bagi pendidikan. Untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 saat ini pembelajaran secara luring melalui tatap muka, sekarang menjadi metode pembelajaran secara melalui berbagai aplikasi seperti; Zoom, Google Classroom, Ruangguru, Google Meet, Whatssap, serta E-Learning. Kegiatan pembelajaran daring berjalan dengan baik, sesuai kreatifitas pendidik (dosen dan guru) dalam memberikan bahan-bahan materi serta soal-soal latihan kepada peserta didik.Â
Pembelajaran daring membutuhkan sumber daya yang memadai, terutama sumberdaya digital dan akses teknologi (Internet). Jaringan internet yang tidak merata atau internet yang kurang memadai menjadi salah satu faktor penghambat kelancaran komunikasi pada pembelajaran daring. Terkait aspek finansial peserta didik dalam ketersedian akses kuota (internet) turut menjadi penghambat proses pembelajaran daring.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Rahim Mansyur. 2020. Dampak COVID-19 Terhadap Dinamika Pembelajaran Di Indonesia. Education and Learning Journal. Vol. 1, No. 2, Juli 2020, pp. 113-123.
Ahmad, A & Ambotang A. 2020. Pengaruh Kecerdasan Emosi, Kecerdasan Spiritual dan Persekitaran Keluarga terhadap Stres Akademik Murid Sekolah Menengah,. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH). Vol.5 (5):12-23.
Aji, R. H. S. 2020. Dampak COVID-19 pada pendidikan di Indonesia: Sekolah, keterampilan, dan proses pembelajaran. Jurnal SALA: Jurnal Sosial & Budaya Syari. Vol. 7 (5), 395--402.
Aprilliani Puspitasari. 2021. Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Pendidikan diIndonesia. Artikel. Kamis, 01 Juli 2021.14:30 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H