Peran hukum dalam menjalankan fungsi regulasi pun telah terlaksana guna mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dalam dunia kesehatan di Indonesia.Â
Hal tersebut terbukti dengan adanya pengaturan dan penjaminan hak dan kewajiban dokter, tenaga kesehatan, pasien, serta pemerintah sebagai penyedia fasilitas kesehatan oleh Undang-Undang. Diperlukan pula kerja sama secara sinergis antara dokter, tenaga kesehatan, pasien, dan juga pemerintah guna mewujudkan kesinambungan dan perubahan yang semakin baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.
Referensi
Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Organisasi&Tata Laksana MKEK. 2018.
Indonesia. Undang-Undang Dasar. 1945.
—. Undang-Undang Praktik Kedokteran. UU No.29 Tahun 2004.
—. Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang No.36 Tahun 2014.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Kementrian Kesehatan. "Sarana Prasarana." Kementrian Kesehatan. 2018. Upaya Akselerasi Penurunan Prevalensi PTM & Penurunan AKI-AKN Melalui Pemenuhan Sarana Prasarana di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Diakses 28 Oktober 2020).
Leenen, H.J.J. Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij. Brussel: Alphen aan de Rijn, 1981.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.