Mohon tunggu...
Natasya Alifia Amanda
Natasya Alifia Amanda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Dunia Kesehatan dalam Perspektif Hukum di Indonesia

7 Desember 2020   16:02 Diperbarui: 7 Desember 2020   16:04 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: kemenkes.go.id

Peran hukum dalam menjalankan fungsi regulasi pun telah terlaksana guna mewujudkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan dalam dunia kesehatan di Indonesia. 

Hal tersebut terbukti dengan adanya pengaturan dan penjaminan hak dan kewajiban dokter, tenaga kesehatan, pasien, serta pemerintah sebagai penyedia fasilitas kesehatan oleh Undang-Undang. Diperlukan pula kerja sama secara sinergis antara dokter, tenaga kesehatan, pasien, dan juga pemerintah guna mewujudkan kesinambungan dan perubahan yang semakin baik bagi dunia kesehatan di Indonesia.

Referensi

Ikatan Dokter Indonesia. Pedoman Organisasi&Tata Laksana MKEK. 2018.

Indonesia. Undang-Undang Dasar. 1945.

—. Undang-Undang Praktik Kedokteran. UU No.29 Tahun 2004.

—. Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang No.36 Tahun 2014.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Kementrian Kesehatan. "Sarana Prasarana." Kementrian Kesehatan. 2018. Upaya Akselerasi Penurunan Prevalensi PTM & Penurunan AKI-AKN Melalui Pemenuhan Sarana Prasarana di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Diakses 28 Oktober 2020).

Leenen, H.J.J. Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij. Brussel: Alphen aan de Rijn, 1981.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun