Mohon tunggu...
Natasha GuspiniFitria
Natasha GuspiniFitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen dengan passion besar untuk berkarir di bidang marketing atau keuangan. Selama saya kuliah saya fokus pada bidang akademik sehingga saya mampu mendapatkan nilai yang memuaskan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad yang Ditetapkan pada Saat Pembiayaan di Bank Muamalat

10 November 2022   11:42 Diperbarui: 14 November 2022   15:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pebiayaan di bank Muamalat ada beberapa akad yang di terapkan, diantaranya: 

  • jual beli(Murabahah,salam,istissna)
  • Bagi hasil(mudharabah,musyarahah)
  • akad sewa(ijarah,IMBT)

1. Murabahah

Menurut fatwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”

Akad jual beli dimana pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli ada harga dan juga kesepakatan.

Contoh: Bank membeli mobil secara tunai 300jt dan dijual ke nasabah secara angsuraan selama 5 tahun kemudian bank menetapkan harga jual. Bank mengabmbil laba 10% atau  30 jt/tahun. Jika 5 tahun jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebesar 150jt . Jadi harga jual mobil ke nasabah sebesar 450 juta dengan angsuran selama 5  tahun atau sebesar 7,5 juta perbulan.

2. Istishna

Singkatnya istishna merupakan pemesanan barang dengan kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli dan pihak pedagang harus sama-sama sepakat terkait hal itu. 

Contohnya: costum sepatu dengan model yang berbeda sebanyak 30 sepatu.

3. Salam

Pengertian salam secara singkat yaitu alam barang bisa di berikan didepan, ditengah, ataupun di belakang tetapi mengenai angsuran sesuai dengan kesepakatan.

contohnya: pemberian barang di belakang tetapi pembayaran di depan atau pembayaran didepan lalu pemberian barang di belakang ataupun kesepakatan yang lainnya.


4. Mudharabah

Mudaharabah adalah Akad bagi hasil. Pemberian bagi hasil dari pendapatan bank yangg dibagi ke nasabah berdasarkan kesepakatan misbah. Product Mudharabah yaitu tabungan, giro, dan deposito.Misbah merupakan porsi pembagian. Artinya bagi hasil pendapatan bank baru ada pembagian misbah nya. Metode pembagian bagi hasil.

Konsep di akad mudharabah adanya kepercayaan bank terhadap nasabah tetapi bukan nasabah sembarangan/perorangan melainkan nasabah yang merupakan sebuah lembaga yang di lindungi oleh badan hukum contohnya koperasi dll. 

Contoh Deposito: Fulan deposito 100 juta tenor 1 bulan, misbah nya 50%. Pendapatan bank yang dibagi per 1000 rupiah adalah 5,5 rupiah.

Di muamalat ada HI permil 1000 rupiah.  Bagi hasilnya berapa?

Dalam rumus ini rumusnya adalah jumlah depo dibagi 1000 di kali hasil investasi per 1000 dikali misbah

100000000:1000x5,5x50:100= 275.000 (bruto)

Jadi bagi hasil yang di terima oleh fulan adalah 275.000 belum termasuk pajak yaa!

5. Musyarakah

Musyarakah merupakan sebuah komitmen untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan oleh kedua belah pihak atau lebih. Contohnya dalam hal kecil yaitu iuran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk membuat suatu produk lalu menjual produk tersebut kemudian hasillnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal.

6. Ijarah

Ijarah merupakan akad sewa dimana suatu bank menyewakan hak miliknya kepada nasabah seperti bangunan, kios, dll. 

Contoh lainnya yaitu penyewaan kos yang sering dilakukan oleh mahasiswa.

7. IMBT

IMBT merupakan akad sewa milik dimana dua pihak merasa di untungkan. 

Contohnya: Bluebird, driver menyewa dulu mobil tersebut kemudian jika sudah 5 tahun mobil itu menjadi hak milik drivernya. Hal ini sama-sama menguntungkan karena mobil jadi terawat oleh driver. 

https://management-feb.umy.ac.id/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun