4. Mudharabah
Mudaharabah adalah Akad bagi hasil. Pemberian bagi hasil dari pendapatan bank yangg dibagi ke nasabah berdasarkan kesepakatan misbah. Product Mudharabah yaitu tabungan, giro, dan deposito.Misbah merupakan porsi pembagian. Artinya bagi hasil pendapatan bank baru ada pembagian misbah nya. Metode pembagian bagi hasil.
Konsep di akad mudharabah adanya kepercayaan bank terhadap nasabah tetapi bukan nasabah sembarangan/perorangan melainkan nasabah yang merupakan sebuah lembaga yang di lindungi oleh badan hukum contohnya koperasi dll.Â
Contoh Deposito: Fulan deposito 100 juta tenor 1 bulan, misbah nya 50%. Pendapatan bank yang dibagi per 1000 rupiah adalah 5,5 rupiah.
Di muamalat ada HI permil 1000 rupiah. Â Bagi hasilnya berapa?
Dalam rumus ini rumusnya adalah jumlah depo dibagi 1000 di kali hasil investasi per 1000 dikali misbah
100000000:1000x5,5x50:100= 275.000 (bruto)
Jadi bagi hasil yang di terima oleh fulan adalah 275.000 belum termasuk pajak yaa!
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan sebuah komitmen untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan oleh kedua belah pihak atau lebih. Contohnya dalam hal kecil yaitu iuran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk membuat suatu produk lalu menjual produk tersebut kemudian hasillnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal.