Mohon tunggu...
Natasha GuspiniFitria
Natasha GuspiniFitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen dengan passion besar untuk berkarir di bidang marketing atau keuangan. Selama saya kuliah saya fokus pada bidang akademik sehingga saya mampu mendapatkan nilai yang memuaskan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad yang Ditetapkan pada Saat Pembiayaan di Bank Muamalat

10 November 2022   11:42 Diperbarui: 14 November 2022   15:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


4. Mudharabah

Mudaharabah adalah Akad bagi hasil. Pemberian bagi hasil dari pendapatan bank yangg dibagi ke nasabah berdasarkan kesepakatan misbah. Product Mudharabah yaitu tabungan, giro, dan deposito.Misbah merupakan porsi pembagian. Artinya bagi hasil pendapatan bank baru ada pembagian misbah nya. Metode pembagian bagi hasil.

Konsep di akad mudharabah adanya kepercayaan bank terhadap nasabah tetapi bukan nasabah sembarangan/perorangan melainkan nasabah yang merupakan sebuah lembaga yang di lindungi oleh badan hukum contohnya koperasi dll. 

Contoh Deposito: Fulan deposito 100 juta tenor 1 bulan, misbah nya 50%. Pendapatan bank yang dibagi per 1000 rupiah adalah 5,5 rupiah.

Di muamalat ada HI permil 1000 rupiah.  Bagi hasilnya berapa?

Dalam rumus ini rumusnya adalah jumlah depo dibagi 1000 di kali hasil investasi per 1000 dikali misbah

100000000:1000x5,5x50:100= 275.000 (bruto)

Jadi bagi hasil yang di terima oleh fulan adalah 275.000 belum termasuk pajak yaa!

5. Musyarakah

Musyarakah merupakan sebuah komitmen untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan oleh kedua belah pihak atau lebih. Contohnya dalam hal kecil yaitu iuran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk membuat suatu produk lalu menjual produk tersebut kemudian hasillnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun