Mohon tunggu...
Natasha GuspiniFitria
Natasha GuspiniFitria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen dengan passion besar untuk berkarir di bidang marketing atau keuangan. Selama saya kuliah saya fokus pada bidang akademik sehingga saya mampu mendapatkan nilai yang memuaskan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad yang Ditetapkan pada Saat Pembiayaan di Bank Muamalat

10 November 2022   11:42 Diperbarui: 14 November 2022   15:02 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam pebiayaan di bank Muamalat ada beberapa akad yang di terapkan, diantaranya: 

  • jual beli(Murabahah,salam,istissna)
  • Bagi hasil(mudharabah,musyarahah)
  • akad sewa(ijarah,IMBT)

1. Murabahah

Menurut fatwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”

Akad jual beli dimana pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli ada harga dan juga kesepakatan.

Contoh: Bank membeli mobil secara tunai 300jt dan dijual ke nasabah secara angsuraan selama 5 tahun kemudian bank menetapkan harga jual. Bank mengabmbil laba 10% atau  30 jt/tahun. Jika 5 tahun jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebesar 150jt . Jadi harga jual mobil ke nasabah sebesar 450 juta dengan angsuran selama 5  tahun atau sebesar 7,5 juta perbulan.

2. Istishna

Singkatnya istishna merupakan pemesanan barang dengan kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli dan pihak pedagang harus sama-sama sepakat terkait hal itu. 

Contohnya: costum sepatu dengan model yang berbeda sebanyak 30 sepatu.

3. Salam

Pengertian salam secara singkat yaitu alam barang bisa di berikan didepan, ditengah, ataupun di belakang tetapi mengenai angsuran sesuai dengan kesepakatan.

contohnya: pemberian barang di belakang tetapi pembayaran di depan atau pembayaran didepan lalu pemberian barang di belakang ataupun kesepakatan yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun