Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, kualitas pelayanan yang diberikan oleh FKTP dan rujukan masih belum optimal. Belum optimalnya kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rujukan, karena masih adanya kelangkaan sumber daya manusia, sarana, dan prasarana kesehatan, serta ketidaksesuaian antara tarif dan standar pelayanan.
Tujuan
Tujuan penulisan manuskrip ini adalah untuk menganalisis kebijakan dimana BPJS Kesehatan harus melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) dan biaya pelayanan kesehatan (BPK), serta memberikan insentif dan sanksi kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kinerja dan mutu pelayanan.
Metode
Metode penulisan dengan kajian literature terkait dengan Analisa UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Kualitas Pelayanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional dengan menelaah beberapa jurnal terindex dan berita terupdate.
Hasil Analisis Kebijakan Yang Telah Ada
Berdasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta UU no 17 tahun 2023 tentang kesehatan, memiliki peran penting dalam menjamin kualitas pelayanan kesehatan nasional.
UU No. 40/2004 tentang SJSN mengatur tentang sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
UU ini menetapkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. UU ini juga menetapkan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau. Dalam konteks kualitas pelayanan dalam jaminan kesehatan nasional, ketiga undang-undang tersebut memiliki peran yang saling terkait. UU No. 40/2004 tentang SJSN menetapkan bahwa program jaminan sosial harus memberikan manfaat yang memadai bagi pesertanya. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menetapkan bahwa BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.Â
UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menetapkan bahwa pelayanan kesehatan harus bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dalam optimalisasi kualitas pelayanan dalam jaminan kesehatan nasional, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Berdasarkan ketiga undang-undang, tantangan tersebut meliputi:
1.Keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan:
Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan memerlukan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana kesehatan yang memadai (Benjamin, 2023; Kurekov et al., 2023).Â