Mohon tunggu...
Natalia Joaquin
Natalia Joaquin Mohon Tunggu... Perawat - I am a professional nurse

Saya berprofesi sebagai seorang perawat di salah satu RS Swasta di Jakarta Timur, di bagian IGD dan diberikan tanggung jawab sebagai SPV di IGD. Saat ini saya Sedang melanjutkan pendidikan Magister Keperawatan di Universitas Indonesia dengan peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Hobby saya travelling dan olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Kualitas Pelayanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Tantangan dan Solusi

27 Desember 2023   13:03 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:45 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hinoveva Natalia JoaquinMahasiswa Magister Kepemimpinan dan Manajemen Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia
Email: nataliajoaquin1123@gmail.com

======================================================================================================

Latar Belakang

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program jaminan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 2004, serta diwujudkan melalui UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

Dasar hukum Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia berakar pada hak asasi manusia, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28 H UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan. 

Selain itu, UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya, termasuk jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. 

Pasal 34 UUD 1945 juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Dasar Hukum Jaminan Kesehatan, n.d.).

Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang berkewajiban mengikuti program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f sebagai salah satu kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan kesehatan. 

Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan, akses, dan pendanaan kesehatan yang berkesinambungan dan berkeadilan. Jaminan kesehatan nasional mencakup pelayanan kesehatan primer dan lanjutan yang diselenggarakan secara terintegrasi dan berjenjang. 

Jaminan kesehatan nasional juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, n.d.). 

JKN mengintegrasikan berbagai program jaminan kesehatan yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah, seperti Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri, dan Jamkesmas, serta program jaminan kesehatan swasta yang bersifat sukarela. JKN diharapkan dapat meningkatkan akses, kualitas, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, serta mengurangi beban biaya kesehatan yang ditanggung oleh masyarakat secara out of pocket (Populasi Kunci, n.d.).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun