Mohon tunggu...
Nasywa QonitaTsabita
Nasywa QonitaTsabita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

S1 Akuntansi Universitas Mercu Buana. Jum'at 14:00-15:40 B-302, Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Apollo Prof. Dr, M.Si.Ak NIM : 43222010113

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

David Hume, dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

14 Desember 2023   23:52 Diperbarui: 15 Desember 2023   14:35 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian besar bagi suatu negara. Korupsi mempunyai banyak dampak negatif, antara lain:

  • Melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara
  • Meningkatnya kemiskinan
  • Menurunnya investasi
  • Meningkatkan ketimpangan pendapatan
  • Menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat suatu negara

Apalagi korupsi di berbagai bidang kehidupan memberikan dampak negatif yang sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan bidang ekonomi, sosial, birokrasi pemerintahan, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, serta dampak lingkungan hidup.

Perbedaan korupsi dan perilaku koruptif.

Perilaku korupsi mengacu pada segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan, sikap, dan pengetahuan seseorang yang melakukan kegiatan korupsi. Beberapa contoh tindakan korupsi antara lain penipuan, plagiarisme, kebohongan, dan penyuapan dalam pembuatan SIM dan KTP, namun korupsi mengacu pada pegawai negeri, baik politisi maupun pegawai negeri, serta tindakan pihak lain yang berkepentingan. Perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk memperoleh keuntungan sepihak.

Bentuk-bentuk Korupsi.

Pengertian korupsi terdapat dalam Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU 20/2001). Berdasarkan pasal tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian dapat disederhanakan menjadi tujuh kelompok besar:

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap menyuap
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • Gratifikasi

Kerugian Keuangan Negara

Undang-undang Tipikor menganut konsep kerugioan negara dalam arti delik formal. Usur dapat merugikan keuangan negara diartikan merugikan negara secara laungsung atau tidak langsung, dimana suatu Tindakan dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/ PUU-XIV/2016 mengatur bahwa “Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paing sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)” Selanjutnya pada pasal 3 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri senmdiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

Suap Menyuap

Perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatu dalam pasal 5 UU 20/2021 yang berbunyi “dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250..000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara ……..”

Penggelapan dalam Jabatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun