Mohon tunggu...
Naswa Ulaya Zulfa
Naswa Ulaya Zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Kesehatan Kemenkes Malang

Saya mahasiswi Kebidanan Poltekkes Malang, hobi saya adalah membuat buket & baking

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Darurat Demokrasi, Ketika Suara Rakyat Semakin Dikesampingkan

18 November 2024   14:33 Diperbarui: 18 November 2024   14:35 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Definisi Demokrasi
Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat, dan cratein yang berarti pemerintahan, maka demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dilakukan langsung atau tidak langsung atas dasar suatu sistem perwakilan.

 Kasus Demokrasi Di Indonesia
UU Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, banyak elemen masyarakat seperti buruh, aktivis lingkungan, dan mahasiswa merasa bahwa undang-undang ini mengabaikan hak-hak pekerja, merusak lingkungan, dan hanya menguntungkan pihak investor besar. Proses pembuatan undang-undang ini juga dinilai terburu-buru dan kurang transparan, sehingga menimbulkan protes besar-besaran di seluruh Indonesia.

UU Cipta Kerja (Omnibus Law) 2022 telah menjadi simbol ketidakadilan struktural yang dapat memperparah kesenjangan sosial, melemahkan perlindungan pekerja, dan mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Berikut adalah poin mengapa uu cipta kerja tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat :

1. Proses Kurang Transparan
UU ini disusun dengan proses yang tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi dari masyarakat. Meski menuai protes besar-besaran, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya, menunjukkan bahwa suara rakyat cenderung diabaikan dalam pengambilan keputusan.

2. Penghapusan Hak Pekerja
Banyak aturan dalam UU ini yang melemahkan posisi pekerja, seperti fleksibilitas kontrak kerja, pengurangan pesangon, dan penghapusan upah minimum sektoral. UU ini banyak mengorbankan hak-hak pekerja demi mempermudah kepentingan investasi, sehingga membuat pekerja semakin rentan terhadap PHK dan tidak adanya jaminan kesejahteraan jangka panjang.

3. Eksploitasi Lingkungan
Dengan pelonggaran syarat AMDAL dan izin usaha, UU ini memberikan jalan bagi perusahaan besar untuk mengeksploitasi sumber daya alam tanpa tanggung jawab lingkungan yang memadai. Pengabaian aspek lingkungan ini dapat merusak ekosistem, memperburuk perubahan iklim, serta mengancam kehidupan masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada sumber daya alam.

4. Ketimpangan Sosial
UU ini memperbesar ketimpangan ekonomi, karena lebih menguntungkan kelompok elite, terutama investor besar dan perusahaan multinasional. Kebijakan ini mempermudah penguasaan lahan oleh perusahaan besar, yang bisa mengancam hak kepemilikan masyarakat adat dan kecil, memperburuk konflik agraria, dan memperbesar ketidakadilan sosial.

5. Legitimasi Yang Dipertanyakan
Dengan proses yang mengesampingkan rakyat, UU Cipta Kerja ini mencoreng prinsip demokrasi. Meski Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan undang-undang ini inkonstitusional secara bersyarat, pemerintah tetap melanjutkan dengan revisi minimal. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap demokrasi substansial, di mana kepentingan publik seharusnya menjadi prioritas utama.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa kebijakan yang diklaim untuk "kepentingan rakyat" sering kali lebih menguntungkan segelintir elite. Jika dibiarkan, hal ini bisa memperburuk ketimpangan, mengancam lingkungan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.

Lalu Apa Yang Harus Kita Lakukan Sebagai Warga Negara Yang Baik Dalam Menghadapi Kasus Tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun