Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakakah sertifisaki halal dapat berpengaruh dalam meningkatkan kesadaran konsumen masyarakat Petung Bangsalsari Jember terhadap pembelian produk halal. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan pendekatan kualitafi. Sumer data diperoleh dengan teknik wawancara dan pengumpulan data dari berbagai sumber. Hasil dari penulisan artikel yaitu bahwa masyarakat Petung Bangsalsari Jember sebagian besar dipengaruhi oleh adanya sertifikat halal dalam membeli suatu produk.
Pendahuluan
Negara Indonesia adalah negara terbesar dan terluas ke empat belas dari negara-negara lain dan juga Negara indonesia adalah negara yang meliki penduduk terbesar ke empat setelah Amerika Serikat, dimana penduduk Indonesai mayoritas beragama islam. Hal ini dapat berpotensi menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan produksi halal paling besar di duinia. Sehingga kita sebagai penduduk indonesia yang beragama islam  yang patuh dengan perintah Allah, kita dalam memproduksi suatu barang atau memilih suatu produk makanan harus yang halal.
Makanan halal adalah makanan yang tidak mengandung bahan yang dilarang atau haram, yang sesuai dengan ketentuan syariat islam. Produk- Produk halal biasanya memiliki label pada produknya sehingga konsumen yang membeli tidak perlu khawatir terhadap produk yang telah memiliki label halal karena produk tersebut dijamin halal dan juga telah diuji oleh BPJPH.Â
Label halal di proleh setelah memiliki sertifikat hala, Dimana sertifikat halal sebagai bukti dari BPJPH bahwa produk yang telah di produksi itu memang ( Nikmatul Masruroh dan Ahmad Fadli, 2022)benar benar halal sesuia dengan syariat islam. Dengan adanya sertifikat halal dan label halal yang tercantum dalam produk tersebut, akan menimbulkan minat masyarakat Indonesia yang beragama islam  untuk membeli dan memakan produk halal tersebut.
Sertifikat halal sangat penting karena sebagai bukti kepada konsumen terutama kepada konsumen muslim untuk memilih makanan yang baik untuknya dan sesuai dengan aturan agama. Produk yang memiliki stifikat halal yaitu produk yang pengelolannya sesuai dengan standar dalam keamanan dan kebersihan yang telah di cek atau diuji oleh BPJPH.Â
Produk  yang memiliki stifikat halal terutama pada produk makanan merupakan produk yang telah diuji kehalalan dan sudah dapat di konsumsi oleh orang muslim. Tujuan dari adaanya sertifasi halal di indonesia yaitu untuk meyakinkan dan meberiakan kepastian hukum terhadap konsumen, serta dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri terhadap produk luar negeri yang bersertifikat halal dan juga meningkatkan pendapatan nasional ( Nikmatul Masruroh, 2020).
Produk yang bersertifikat halal dapat juga meningkatkan masyarakat dalam membeli produk yang berlebel halal. Sebagai seorang muslim kita wajib tau apa yang kita makan apakah memang benar makanan tersebut halal atau tidak, dengan adanya label halal di produk tersebut maka konsumen akan yakin bawahwa produk tersebut memang produk yang halal. Sehingga artikel ini bertujuan untuk mengetahui apakah dengan adanya label halal atau sertifikat halal dapat meningkatkan kesadaran masyarakat petung bangslasari jember terhadap pembelian suatu produk.
Tinjauan Literatur
Perilaku Konsumsi