Pada prinsipnya, setiap pasien dengan penyakit infeksi menular seperti Covid-19 dan dianggap berbahaya dirawat di ruang terpisah dari pasien lainnya yang bukan mengidap infeksi. Hal ini dapat menyebabkan potensi terjadinya penyebaran Covid-19 menjadi lebih luas karena tercampurnya pasien Covid-19 dan Non Covid dalam satu Rumah Sakit.
Dari segi SDM, kuantitas dan kualitasnya perlu diperhatikan. Jumlah SDM perlu ditinjau  kembali berdasarkan Analisis Beban Kerja mengingat masih minimnya jumlah SDM yang ada di RSUD tersebut. Keamanan pelayanan akan sangat dipengaruhi oleh kepatuhan tenaga kesehatan dan pasien terhadap prosedur, ketersediaan APD yang standar dan pemahaman petugas kesehatan terhadap protokol penanganan Covid-19. Tenaga kesehatan yang ada di RS harus dapat meningkatkan kompetensinya mengingat pengetahuan tenaga kesehatan yang berbeda-beda dalam protokol Covid-19 yang akan berpengaruh terhadap keselamatan pasien.
Keselamatan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas dan perhatian untuk manajemen RS dan Pemerintah Daerah mengingat sudah banyak korban dari tenaga kesehatan di Indonesia yang meninggal akibat Covid-19. Manajemen Rumah Sakit harus memastikan keselamatan tenaga kesehatan dan tercukupinya pasokan medis dalam penatalaksanaan pasien Covid.
Sebagai RS Rujukan penanganan Covid-19, perlu melakukan berbagai prosedur pelayanan kesehatan dalam menghadapi new normal. Melihat situasi yang ada pada RSUD tersebut, penulis menyarankan beberapa rekomendasi untuk Pemerintah Daerah khususnya manajemen Rumah Sakit, yaitu :
1. Percepatan pemenuhan sarana dan prasarana Rumah Sakit
Sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, sebaiknya Pemerintah Daerah melengkapi dahulu ruang isolasi yang sesuai dengan standar dan sarana  pendukungnya sebelum memutuskan untuk menerima rujukan pasien Covid-19. Hal ini dapat mengendalikan potensi terjadinya penyebaran infeksi yang pada akhirnya akan meningkatkan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan.
Melihat perubahan yang terus terjadi dalam kasus Covid-19, tidak tertutup kemungkinan adanya gelombang kedua (second wave). Dalam pemenuhan sarana dan prasarana, pihak RSUD dapat mengajukan anggaran melalui dana bencana atau Anggaran Belanja Tambahan kepada Pemerintah Daerah.
2. Kesiapan SDM untuk penatalaksanaan wabah Covid-19
Rumah Sakit harus mempunyai mekanisme dan prosedur yang dibutuhkan untuk mengkoordinasikan aktivitasnya dalam menghadapi wabah Covid-19.
Sebagai Rumah Sakit yang beroperasional dengan ketersediaan fasilitas dan pengetahuan tenaga kesehatan yang berbeda-beda serta pengalaman kerja yang minim di Rumah Sakit, sehingga perlunya peningkatan kompetensi yang dapat meningkatkan keselamatan pasien. Perlunya melakukan kalkulasi kapasitas SDM Rumah Sakit, pelatihan dan rekruitmen tenaga tambahan agar dapat memastikan tercukupinya tenaga kesehatan yang ada sesuai dengan beban kerja yang merata dan pasokan medis yang cukup untuk area yang dianggap essensial.
3. Mendesain ulang bentuk pelayanan kesehatan
- Rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang efektif dan terkontrol dengan lebih selektif dalam menerima pasien berdasarkan tingkat keparahan penyakit. Jika terdapat kasus yang memerlukan tindak lanjut yang lebih komprehensif, lebih baik langsung dirujuk ke RSUD tipe A. Hal ini dapat meningkatkan keselamatan pasien dan tenaga kesehatan
- Penggunaan telemedicine dan monitoring untuk pasien dengan penyakit kronis dapat menurunkan kunjungan yang tidak perlu ke fasilitas kesehatan dan mengurangi resiko keterpaparan terhadap virus. Penggunaan telemedicine atau virtual care dapat dilakukan oleh rumah sakit untuk meminimalisir tatap muka antara pasien dan tenaga kesehatan.
- Promosi kesehatan dan edukasi kepada pasien dan pengunjung yang lebih massif untuk memastikan protokol keselamatan dapat dipahami dan ditaati oleh semua pihak
- Melakukan upaya peningkatan mutu layanan yang terintegrasi untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga dengan adanya pembatasan-pembatasan.