Mohon tunggu...
Narendra
Narendra Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Saya Rere,seorang Mahasiswa dan menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

16 September 2021   14:44 Diperbarui: 16 September 2021   16:16 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori ikatan golongan merupakan teori yang membahas mengenai hakikat negara berdasarkan gabungan kelompok masyarakat. Teori ikatan golongan menempatkan negara sebagai ikatan atau gabungan kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. 

4. Teori Hukum Murni

Berbicara mengenai hakikat negara dari perspektif teori hukum murni, maka akan tergambar bahwa eksistensi negara berkaitan erat dengan hukum. Bahkan, inti dari suatu negara menurut teori hukum murni ini adalah hukum. Teori hukum murni menganggap negara sebagai satu tatanan hukum yang murni. Negara adalah tata tertib dan norma-norma hukum yang melekat. 

5. Teori Dua Sisi

Teori ini melihat hakikat negara dari dua sisi: negara dipandang sebagai fakta sosial (social fact) sekaligus sebagai lembaga hukum (legal institution). Hakikat negara sebagai fakta sosial didasarkan pada sudut pandang yang sosiologis. Sudut pandang ini memandang negara sebagai sebuah kenyataan sosial yang ada di masyarakat.

6. Teori Modern

Teori modern juga ikut menjelaskan tentang hakikat negara. Teori modern bisa dibilang sebagai teori yang paling baru di antara teori-teori sebelumnya. Ada dua pendapat yang setidaknya mempengaruhi teori modern. 

Berikut merupakan dasar dasar atau pedoman untuk menjadi negara "ideal" menurut ilmu negara.Namun tak bisa dipungkiri kata ideal sendiri relatif,apa yang ideal bagi anda belum tentu ideal bagi orang lain. Jadi ideal atau tidak nya sebuah negara itu tergantung pada situasi dan kondisi negara itu sendiri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun