Mohon tunggu...
Narendra
Narendra Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Saya Rere,seorang Mahasiswa dan menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

16 September 2021   14:44 Diperbarui: 16 September 2021   16:16 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan organ statis yang di dalamnya terdapat sistem dan sub sistem bergerak dan tidak bergerak. Sistem dan sub sistem yang bergerak dan tidak bergerak dapat dikaji dari berbagai ilmu yang mempelajari tentang negara. Kondisi tersebut menyebabkan negara tidak lepas dari konsepsi Ilmu Negara. 

Objek Ilmu Negara tidak lain adalah negara. Negara dalam arti luas merupakan objek dari Ilmu Negara. Oleh karena itu, kajian terkait dengan Ilmu Negara tidak dapat dilepaskan dari negara. 

Jika negara tidak ada maka Ilmu Negara juga tidak akan ada. Hal tersebut karena perkembangan Ilmu Negara terjadi akibat adanya negara. 

Perkembangan dari negara-negara di dunia seperti bentuk negara, unsur negara, tujuan negara, fungsi negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan lain-lain akan ikut mempengaruhi perkembangan dari Ilmu Negara. 

Negara juga harus mempunyai tiga hal sesuai dengan kriteria ilmu negara. Yang pertama adalah perasaan negara dapat disamakan dengan golongan profesi seperti petani, nelayan, pedagang dan lain lain. Golongan ini sesungguhnya yang dapat memenuhi kebutuhan hajat hidup warganegara. Tanpa profesi-profesi tersebut, negara tidak dapat berjalan dengan semestinya. Dengan demikian, kondisi tersebut sering disebut sebagai perasaan negara

Lalu yang kedua adalah akal yang dimiliki negara untuk berpikir dapat diidentikkan dengan pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang otoritas negara wajib memikirkan bagaimana menjalankan dan mengembangkan suatu negara. Sebagai otak negara, pemerintah harus dapat berpikir sesuai dengan tujuan negara. 

Kehendak untuk berbuat dapat disimulasikan dengan keinginan negara. Keinginan negara akan kehidupan yang tertib dan adil dapat dilakukan dengan menggunakan instrumen yang dimiliki negara, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan bagi masyarakat di dalamnya. 

Agar lebih mudah dalam mempelajari tentang negara maka terlebih dahulu mengetahui pendapat dari para ahli

1.Aristoteles

Menyatakan bahwa hakikat negara tidak lain adalah terciptanya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarkat negara tersebut. Pandangan Aristoteles yang demikian menunjukkan hakikat negara yang realistis

2.Jean Bodin

Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat. 

3.Hans Kelsen

Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. 

4.Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Pembahasan mengenai kriteria negara juga tidak lepas dari teori-teori yang berkembang dalam rangka menemukan hakikat negara. Oleh karena itu, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui teori hakikat negara, sebagai konstruksi berpikir untuk memahami apa sesungguhnya hakikat negara. Berikut ini dijelaskan enam teori tentang hakikat negara

1. Teori Sosiologis

Teori sosiologis yaitu teori yang memandang negara sebagai suatu institusi sosial yang tumbuh di wilayah masyarakat agar dapat mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan kepentingan masyarakat. 

2. Teori Organis

Teori organis memandang bahwa negara tidak lain merupakan suatu organisasi yang hidup dan mempunyai kehidupan layaknya sebuah organisme seperti misalnya manusia dan hewan yang mengalami pertumbuhan, yaitu mengalami lahir, muda, tua sampai mati. Seperti halnya makhluk hidup, negara juga memerlukan ruang hidup untuk berkembang secara dinamis.

3. Teori Ikatan Golongan

Teori ikatan golongan merupakan teori yang membahas mengenai hakikat negara berdasarkan gabungan kelompok masyarakat. Teori ikatan golongan menempatkan negara sebagai ikatan atau gabungan kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. 

4. Teori Hukum Murni

Berbicara mengenai hakikat negara dari perspektif teori hukum murni, maka akan tergambar bahwa eksistensi negara berkaitan erat dengan hukum. Bahkan, inti dari suatu negara menurut teori hukum murni ini adalah hukum. Teori hukum murni menganggap negara sebagai satu tatanan hukum yang murni. Negara adalah tata tertib dan norma-norma hukum yang melekat. 

5. Teori Dua Sisi

Teori ini melihat hakikat negara dari dua sisi: negara dipandang sebagai fakta sosial (social fact) sekaligus sebagai lembaga hukum (legal institution). Hakikat negara sebagai fakta sosial didasarkan pada sudut pandang yang sosiologis. Sudut pandang ini memandang negara sebagai sebuah kenyataan sosial yang ada di masyarakat.

6. Teori Modern

Teori modern juga ikut menjelaskan tentang hakikat negara. Teori modern bisa dibilang sebagai teori yang paling baru di antara teori-teori sebelumnya. Ada dua pendapat yang setidaknya mempengaruhi teori modern. 

Berikut merupakan dasar dasar atau pedoman untuk menjadi negara "ideal" menurut ilmu negara.Namun tak bisa dipungkiri kata ideal sendiri relatif,apa yang ideal bagi anda belum tentu ideal bagi orang lain. Jadi ideal atau tidak nya sebuah negara itu tergantung pada situasi dan kondisi negara itu sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun