Mohon tunggu...
Narendra
Narendra Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Saya Rere,seorang Mahasiswa dan menyukai film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara yang Dikehendaki dalam Perspektif Ilmu Negara

16 September 2021   14:44 Diperbarui: 16 September 2021   16:16 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara ialah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya dipimpin oleh suatu kekuasaan yang berdaulat. 

3.Hans Kelsen

Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. 

4.Logeman

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Pembahasan mengenai kriteria negara juga tidak lepas dari teori-teori yang berkembang dalam rangka menemukan hakikat negara. Oleh karena itu, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui teori hakikat negara, sebagai konstruksi berpikir untuk memahami apa sesungguhnya hakikat negara. Berikut ini dijelaskan enam teori tentang hakikat negara

1. Teori Sosiologis

Teori sosiologis yaitu teori yang memandang negara sebagai suatu institusi sosial yang tumbuh di wilayah masyarakat agar dapat mengurus, mengatur, dan menyelenggarakan kepentingan masyarakat. 

2. Teori Organis

Teori organis memandang bahwa negara tidak lain merupakan suatu organisasi yang hidup dan mempunyai kehidupan layaknya sebuah organisme seperti misalnya manusia dan hewan yang mengalami pertumbuhan, yaitu mengalami lahir, muda, tua sampai mati. Seperti halnya makhluk hidup, negara juga memerlukan ruang hidup untuk berkembang secara dinamis.

3. Teori Ikatan Golongan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun