Framing atau pembingkaian media terhadap isu kesehatan mental juga acapkali menuai masalah. Selain menghadirkan pemberitaan yang minim simpati pada keluarga penderita kesehatan mental, media juga berperan dalam memperkeruh pembaca untuk terseret dalam kondisi kesehatan mental yang lebih buruk lewat pemberitaannya yang serampangan.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengungkapkan kepada kumparan.com (2019), dari hasil pemantauan pemberitaan yang ada, berita tentang kasus bunuh diri itu, banyak yang terlalu gamblang, tidak memiliki empati kepada keluarga dan orang terdekat, tak memiliki kepekaan, seperti laporan kriminal atau malah infotainment, menggunakan gambar atau video yang viral di medsos sebagai bahan berita, juga mengambil bahan medsos dari pelaku bunuh diri.
Maka itu, dibutuhkan pedoman kasus bunuh diri untuk memberikan semacam headline untuk peliputan, siaran radio atau TV. Sebelumnya, dalam Kode Etik Jurnalistik pun sudah dijabarkan bahwa wartawan Indonesia agar tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.
- Jurnalis mempertimbangkan secara seksama manfaat sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalau pun berita dibuat harus diarahkan kepada concern atas permasalahan yang dihadapi pelaku yang sekaligus adalah korban dan bukan justru mengeksploitasi kasus bunuh diri sebagai sebuah berita yang sensasional.
- Jurnalis menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri bisa menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga pelaku, teman, dan orang-orang yang mengenal pelaku.
- Jurnalis (dalam konteks pemberitaan) tidak memuat stigma kepada pelaku bunuh diri ataupun orang yang mencoba melakukan bunuh diri.
- Jurnalis menghindari penyebutan identitas pelaku (juga lokasi) bunuh diri secara gamblang untuk menghindari aib atau rasa malu yang akan diderita pihak keluarganya. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Dalam melakukan wawancara terkait aksi bunuh diri, jurnalis harus mempertimbangkan pengalaman traumatis keluarga atau orang terdekat.
- Dalam mempublikasikan tulisan atau menayangkan gambar, foto, video tentang kasus bunuh diri, jurnalis perlu mempertimbangkan dampak imitasi atau peniruan (copycat suicide) di mana orang lain mendapat inspirasi dan melakukan aksi peniruan, terutama terkait tindakan bunuh diri yang dilakukan pesohor, artis atau tokoh idola.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!