Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Analisis Untung Rugi Revisi Undang-Undang Pengelolaan Sampah

2 November 2024   17:38 Diperbarui: 4 November 2024   15:52 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana masyarakat, dunia usaha pasti tidak akan berani berbuat tidak tertib jika pasal 21 ini diperkuat. Mereka pasti akan memilih mendapat insentif daripada disinsentif. Karena sifat dasar insentif sebagai punishment harus melampaui kemampuan objek yang akan disanksi atau dihukum.

Revisi UUPS Menentukan Masa Depan Lingkungan Indonesia

Hasil untung atau rugi dari revisi UUPS ada di tangan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR RI). Kita hanya bisa berharap ada perbaikan ke depan berdasarkan regulasi dan pelaksanaan regulasi itu sendiri oleh pemerintah. 

Jika revisi UUPS menguntungkan, maka masalah sampah akan selesai berganti era memanfaatkan sampah. Kalau revisi UUPS merugikan, maka masalah sampah akan semakin kacau dan akan menjadi warisan bagi generasi yang akan datang. 

Masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara. Jangan terbuai dengan jargon "Sampah adalah tanggung jawab kita bersama" atau "Sampahmu tanggung jawabmu" dan jargon-jargon lainnya yang menghipnotis kita untuk menafikan tanggung jawab pemerintah.

Yang benar adalah sampah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah menggerakkan dunia usaha dan masyarakat untuk bekerja sama mengelola sampah. (nra) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun