Sebagaimana masyarakat, dunia usaha pasti tidak akan berani berbuat tidak tertib jika pasal 21 ini diperkuat. Mereka pasti akan memilih mendapat insentif daripada disinsentif. Karena sifat dasar insentif sebagai punishment harus melampaui kemampuan objek yang akan disanksi atau dihukum.
Revisi UUPS Menentukan Masa Depan Lingkungan Indonesia
Hasil untung atau rugi dari revisi UUPS ada di tangan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR RI). Kita hanya bisa berharap ada perbaikan ke depan berdasarkan regulasi dan pelaksanaan regulasi itu sendiri oleh pemerintah.Â
Jika revisi UUPS menguntungkan, maka masalah sampah akan selesai berganti era memanfaatkan sampah. Kalau revisi UUPS merugikan, maka masalah sampah akan semakin kacau dan akan menjadi warisan bagi generasi yang akan datang.Â
Masalah sampah adalah tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara. Jangan terbuai dengan jargon "Sampah adalah tanggung jawab kita bersama" atau "Sampahmu tanggung jawabmu" dan jargon-jargon lainnya yang menghipnotis kita untuk menafikan tanggung jawab pemerintah.
Yang benar adalah sampah tanggung jawab pemerintah. Pemerintah menggerakkan dunia usaha dan masyarakat untuk bekerja sama mengelola sampah. (nra)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H