Buktinya, kementerian-kementerian itu masih sangat toleran pada daerah yang TPA-nya masih open dumping dan masih sangat sering mengadakan kegiatan pembinaan, pelatihan dan macam-macam lainnya terkait TPA open dumping.
Sebuah saran bagi pemerintah kabupaten/kota yang mengalami kebakaran TPA dan yang belum mengalami kebakaran TPA. Kembalilah pada amanat UUPS.Â
Kelola sampah secara desentralisasi. Bukan hanya desentralisasi sampai pada instalasi-instalasi pengelolaan sampah seperti di Banyumas itu. Tapi benar-benar terdesentralisasi hingga ke pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga.
Sehingga, pengelolaan sampah tidak lagi hanya memindahkan masalah dari sumber timbulan yang tersebar untuk diangkut ke satu tempat lalu diolah.Â
Karena bagaimana pun tidak akan imbang pekerja di instalasi pengelolaan sampah dengan sampah yang datang untuk diolah. Maka pengelolaan sampah seperti di Banyumas yang kini sedang viral itu, agak sulit diterima untuk dijadikan percontohan nasional.
Penyebabnya, karena sudah banyak kabupaten/kota mencoba hal yang sama sebelumnya, dan hasilnya kebanyakan alat akhirnya mangkrak disebabkan berbagai masalah.Â
Mulai dari mahalnya biaya operasional dan kecilnya hasil yang diperoleh dari mengolah sampah yang menelan operasional besar itu. Dalam bahasa bisnis disebut rugi.Â
Jadi jangan heran kalau model seperti Banyumas itu hanya jadi konten di media sosial dan belakangan Bupati Banyumas akhirnya mempromosikan mesin mining sampah dari TPA.
Selama pengelolaan sampah masih sentralistik ke satu titik, dengan mesin atau tenaga kerja sebanyak apapun, potensi kemangkrakannya sangat tinggi.Â
Maka pengelolaan sampah harus benar-benar didesentralisasi hingga ke sumber timbulannya. Laksanakan semua aspek pengelolaan sampah untuk memastikan desentralisasi pengelolaan sampah itu berjalan dengan baik.
Aspek pembiayaannya diatur untuk sepenuhnya pembangunan sistem desentralisasi pengelolaan sampah. Aspek regulasinya dibenahi.Â