Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Puncak Bahaya TPA Desa: Sampah Bisa "Membunuh" Semuanya

25 Februari 2022   07:00 Diperbarui: 25 Februari 2022   07:20 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Industri atau perusahaan akan rela keluarkan uang besar untuk buang sampah di TPA Desa, karena peraturan tidak memperbolehkan mereka buang sampah di TPA milik pemerintah. Mereka pasti siap membayar tarif berapapun untuk bisa membuang sampahnya.

Potensi keuntungan dari memungut retribusi atau tarif buang sampah ke TPA memang besar. Tapi sebesar apapun potensi keuntungan itu, pasti kalah dan akan habis untuk membiayai kerusakan dan kerugian lingkungan desa akibat sampah di TPA itu.

Suatu saat, TPA Desa pasti akan kemasukan sampah bahan berbahaya beracun (B3). Cepat atau lambat pasti masuk karena minimnya pengetahuan pengelola TPA Desa soal sampah dan lingkungan. Sebab yang dipentingkan adalah retribusi dan tarif pembuangan sampah.

Jika itu sudah terjadi, maka malapetaka akan datang. Sampah akan mendatangkan penyakit lewat udara, tanah, dan air. TPA Desa bisa "membunuh" semua yang ada di desa itu sampai habis tidak tersisa. Pertanian akan mati, karena tanah dan air tercemar sampah. Air bersih sulit dicari karena tercemar lindi sampah. Udara rusak karena tercemar bau dan sisa pembakaran sampah. Dan orang akan sakit karena itu semua.

Desa dengan potensi sampah dan minimnya pengetahuan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar benar-benar dihantui dampak negatif sampah. Jika sampai membangun TPA Desa, maka ancaman negatifnya bertambah berkali-kali lipat. Maka sebaiknya hindari betul membuat TPA Desa. Lebih baik kelola sampah dengan sistem kawasan yang komperhensif.

Membangun TPA Desa Bisa Dipidana

Potensi keuntungan dari retribusi dan tarif buang sampah ke TPA Desa memang menggiurkan. Tapi itu tidak akan lama. Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan datang penyesalan karena membangun TPA Desa. Terutama TPA dengan sistem open dumping.

Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), pemerintah sudah melarang penggunaan TPA open dumping. Pelarangan berdasarkan peraturan akan berdampak hukum hingga pidana. Maka sebaiknya jangan membangun TPA Desa.

TPA yang boleh dibangun adalah TPA control landfill atau sanitary landfill. Yang mana dana desa tidak mungkin bisa membiayai pembangunan TPA dengan metode tersebut.

Jika ada desa membangun TPA, bisa dipastikan itu TPA open dumping. Karena hanya TPA open dumping yang paling murah biayanya dan desa kemungkinan punya kemampuan untuk membangunnya. Di desa, TPA open dumping bisa dibangun tanpa perlu infrastruktur sipil seperti gedung, jalan, dan tempat penampungan sampah.

TPA Desa bisa jadi hanya cukup dibuat dengan cara memilih lahan kosong saja. Atau memilih lahan gunung yang dikeruk untuk dibuangi sampah. Bisa juga memilih lahan dekat tebing atau jurang. Bahkan mungkin lahan dekat sungai atau laut dijadikan TPA Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun