Sumber Potensi Sampah Laut
Di bidang transportasi laut, ada aturan untuk mencegah timbulnya pencemaran karena buangan dari aktivitas di atas kapal. Secara umum buangan dari atas kapal dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, kategori kotoran. Yaitu, semua jenis limbah yang berasal dari air limbah toilet, tempat pembuangan air, buangan air besar, air buangan dari ruang medis, tempat cuci tangan (westafel) atau bak cucian, air buangan dari kotoran hewan hidup, dan air limbah yang bercampur dengan kotoran tersebut.
Ketika kapal sedang berlayar, kotoran-kotoran ini ditampung dalam sebuah tangki penampungan di atas kapal. Bila kapal berlabuh, kotoran dalam tangki penampungan ini dibuang ke "receiption facility" atau fasilitas penampungan yang ada di pelabuhan.
Ada peluang membuang kotoran-kotoran itu ke laut. Sejumlah persyaratan membuang kotoran ke laut termaktub dalam Annex IV MARPOL 73/38. Pelanggaran sangat mungkin terjadi karena kecilnya tingkat pengawasan dan sistem pengelolaan yang belum terwujud.
Kedua, kategori sampah (garbage). Yaitu, semua jenis sisa makanan, limbah domestik dan operasional, semua jenis bahan-bahan buangan dari kapal yang tidak digunakan atau bahan-bahan buangan rumah tangga. Contoh jenis sampah di kapal yaitu kertas, plastik, metal, dan lainnya.
Berbeda dengan kotoran, penanganan sampah mempunyai sebuah aturan khusus. Yakni, Garbage Management Plan dan Garbage Record Book (buku catatan sampah) yang berfungsi sebagai rekaman/catatan dalam setiap pembuangan/pembakaran sampah.
Buku ini diisi dalam Bahasa Inggris oleh perwira yang bertugas dan tiap halamannya ditandatangani oleh nakhoda. Di atas kapal dibolehkan ada insenerator untuk membakar/memusnahkan sampah.Â
Proses pemusnahan sampah itu harus tercatat rapi tentang posisi kapal, waktu pelaksanaan, volume sampah, jenis sampah yang dibuang sisa dari pembakaran.Â
Semua kapal yang berukuran > 400 GT dan membawa 15 orang harus membawa Garbage Management Plan dan Garbage Record Book. Terkait persyaratan pembuangan sampah juga diatur sesuai Annex V MARPOL 73/78.
Syarat membuang sampah di laut antara lain, pada jarak 3 mil dari daratan terdekat boleh buang sampah sisa-sisa makanan apabila telah dihancurkan dan dapat melewati saringan 26 milimeter. Pada jarak 12 mil dari daratan terdekat, boleh dibuang sisa-sisa makanan pada jarak 500 meter dari platform, dengan syarat telah dihancurkan.