Tapi kalau belum melakukan semua itu, jangankan menyatakan menutup distributor plastik, punya niat mengatakannya saja tidak boleh. Karena hal itu justru akan memperlihatkan ketidakmampuannya sendiri dalam mengelola pemerintahannya dalam mengelola sampah. Lalu, jika produsen plastik bersatu, kemungkinan dia akan kalah dalam gugatan hukum. Dan itu akan semakin mempermalukannya.
Bukan Hanya Pergub Bali yang Tidak Efektif
Di Indonesia bukan hanya Gubernur Bali yang menerbitkan dan memberlakukan kebijakan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang berkonotasi "pelarangan penggunaan plastik". Ada 3 gubernur menerbitkan dan memberlakukan kebijakan yang sama, termasuk Gubernur Bali. Selain itu, ada 26 kabupaten/kota yang juga menerbitkan dan memberlakukan kebijakan serupa.
Nyaris semuanya kebijakan itu tidak efektif. Bukannya berkurang, volume sampah plastik justru meningkat. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang secara teknis menyebabkan peningkatan penggunaan plastik di masyarakat. Secara alami sesungguhnya kebijakan para gubernur dan bupati/walikota itu tidak relevan dengan kondisi yang ada di masyarakat.
Solusi Pengelolaan Sampah Plastik
UUPS sudah secara gamblang memberikan solusi pada masalah sampah. Yang dimaksud sampah apapun. Baik sampah yang tidak ramah lingkungan maupun yang ramah lingkungan. Regulasi pengelolaan sampah induk itu telah memuat asas-asas yang sangat berwawasan ekologi, ekonomi, dan sosial.Â
Dalam regulasi itu juga diatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab semua pihak yang terkait persampahan secara profesional dan proporsional. Mulai dari masyarakat sebagai penimbul sampah, pengelola sampah, pendaur ulang, industri daur ulang, produsen produk dan kemasan, serta peran pemerintah, semua sudah diatur.
Kebijakan yang tidak mengikuti UUPS memang secara ketatanegaraan belum disikapi oleh pemerintah pusat, namun di lapangan sudah secara otomatis tak bisa dijalankan. Salah satu penyebabnya karena sama sekali tidak relevan dengan kondisi yang ada. Sementara UUPS, meskipun dibuat, diterbitkan, dan diberlakukan pada 2008 hingga saat ini masih relevan dan bisa dijalankan jika mau. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H