Terkait ketentuan rapat anggota, pengurus, dan pengawas di PKPS sudah sesuai dengan pasal 9, 10, dan 11.
Soal modal di PKPS, sudah sesuai dengan pasal 12 dan 13. Demikian juga tentang sisa hasil usaha (SHU) sudah sesuai pasal 14.
Tentang pengembangan, bimbingan yang melibatkan pemerintah, dan kewenangan pengawasan oleh pemerintah di PKPS, semuanya telah bersesuaian dengan pasal 15, 16, dan 17. Pasal 18 penutup.
PKPS Poros Ekonomi Sirkular Sampah
Memperhatikan semua kesesuaian itu maka tidaklah berlebihan bahwa PKPS merupakan koperasi multi pihak sebagaimana diharapkan Menteri Koperasi dan UKM. Meskipun di awal kemunculannya, sang inisiator PKPS, Asrul Hoesein sering dianggap "setengah gila" oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak akan mungkin bisa menyatukan berbagai pihak dalam PKPS.
Permen Nomor 8 Tahun 2021 ini beredar pada akhir tahun 2021 sebenarnya sudah terbit sejak 21 Oktober 2021. Tak heran, orang-orang yang percaya sejak awal pada PKPS lalu kemudian mendirikan PKPS adalah yang paling berbahagia saat peraturan ini terpublikasi. Peraturan itu menjadi alat bukti bahwa apa yang mereka percayai dan mereka lakukan selama ini benar. Meskipun tantangan membangun dan mendirikan PKPS bukan hal yang mudah.
Sebagai koperasi multi pihak yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, PKPS merupakan harapan untuk bisa menjadi solusi pengelolaan sampah Indonesia. Di mana metode dan konsep yang menjadi strategi PKPS dalam pengelolaan sampah akan dapat menguntungkan semua kelompok anggota yang sudah dan akan bergabung. Selanjutnya PKPS pada akhirnya akan menjadi poros ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bravo!!! (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H