Terkait ketentuan rapat anggota, pengurus, dan pengawas di PKPS sudah sesuai dengan pasal 9, 10, dan 11.
Soal modal di PKPS, sudah sesuai dengan pasal 12 dan 13. Demikian juga tentang sisa hasil usaha (SHU) sudah sesuai pasal 14.
Tentang pengembangan, bimbingan yang melibatkan pemerintah, dan kewenangan pengawasan oleh pemerintah di PKPS, semuanya telah bersesuaian dengan pasal 15, 16, dan 17. Pasal 18 penutup.
PKPS Poros Ekonomi Sirkular Sampah
Memperhatikan semua kesesuaian itu maka tidaklah berlebihan bahwa PKPS merupakan koperasi multi pihak sebagaimana diharapkan Menteri Koperasi dan UKM. Meskipun di awal kemunculannya, sang inisiator PKPS, Asrul Hoesein sering dianggap "setengah gila" oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak akan mungkin bisa menyatukan berbagai pihak dalam PKPS.
Sebagai koperasi multi pihak yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, PKPS merupakan harapan untuk bisa menjadi solusi pengelolaan sampah Indonesia. Di mana metode dan konsep yang menjadi strategi PKPS dalam pengelolaan sampah akan dapat menguntungkan semua kelompok anggota yang sudah dan akan bergabung. Selanjutnya PKPS pada akhirnya akan menjadi poros ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Bravo!!! (nra)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI