Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKPS Indonesia, Koperasi Multi Pihak Harapan Pak Menteri

21 Desember 2021   07:00 Diperbarui: 21 Desember 2021   07:06 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation (#GiF), Asrul Hoesein (kanan) inisiator PKPS bersama Ketua PKPS Surabaya. 

Disebut Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia karena sudah berdiri di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, Madura, dan Papua. Konsepnya, PKPS berdiri satu di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang kemudian berjejaring satu dengan lainnya. Sejak awal diinisiasi PKPS memang dibentuk sebagai koperasi multi stakeholder atau multi pihak.

Bisa jadi, PKPS inilah bentuk koperasi yang diharapkan Menteri Koperasi dan UKM melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak. Itu bisa dibuktikan dengan keselarasan pasal demi pasal peraturan itu dengan PKPS. 

Kita mulai dari pasal 2, karena pasal 1 berisi tentang definisi hal-hal yang menjadi ruang lingkup Permen Nomor 8 Tahun 2021 itu.

PKPS adalah koperasi yang berbentuk koperasi multi pihak. Berikut jenjang koperasi sekundernya dan koperasi induknya. Ini sesuai pasal 2.

PKPS didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pasal 3 ayat (1). Terdiri dari sedikitnya 5 pihak kelompok anggota. Antara lain masyarakat penimbul sampah, pengelola sampah, pendaur ulang, industri daur ulang, dan produsen produk atau kemasan. Ini sesuai dengan pasal 3 ayat (3) yang mencantumkan paling sedikit terdiri dari 2 pihak kelompok anggota.

Keanggotaan PKPS telah diatur sesuai perundang-undangan, pengelompokannya jelas sesuai kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Sesuai dengan pasal 4.

Berdasarkan pasal 5, PKPS sesungguhnya sudah termasuk koperasi multi pihak karena sudah mencantumkannya dalam AD/ART. Tinggal melakukan penyesuaian saja.

Pada PKPS memang tidak dicantumkan frasa "multi pihak" setelah frasa koperasi, karena di antaranya berdiri sebelum Permen Nomor 8 Tahun 2021 itu terbit. Namun frasa multi stakeholder atau multi pihak dicantumkan dalam AD/ART. Ini sesuai dengan pasal 6.

Usaha PKPS dilaksanakan secara serba usaha, akan menuju koperasi simpan pinjam dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Sudah sesuai pasal 7.

Perangkat PKPS terkait rapat anggota, pengurus, dan pengawas sudah sesuai dengan pasal 8.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun