Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kerawanan Korupsi dalam Pengelolaan Sampah

16 Desember 2021   13:02 Diperbarui: 18 Desember 2021   07:01 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak berselang lama, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan APBN Bagi Pengelolaan Sampah Di Daerah. PMK ini muncul di tengah gaduh yang timbul tenggelam mengenai rencana pemberlakuan cukai pada kantong plastik. 

Potensi korupsi dana pengelolaan sampah sangat besar melalui peraturan ini. Karena terbuka ruang yang sangat besar untuk melakukan penyelewengan. Daerah bisa dengan mudah memohon dukungan dana dari APBN untuk mengelola sampah yang sesungguhnya tidak dikelola. 

Yang paling potensial menjadi bancakan korupsi dengan dasar PMK ini adalah semakin jor-jorannya pemerintah daerah hendak memaksakan teknologi untuk menyelesaikan persoalan sampah. Mereka akan memperbanyak membeli peralatan yang dipromosikan bisa membereskan sampah. 

Padahal, dari dulu hingga sekarang tidak ada satu alat atau mesinpun yang terbukti bisa menyelesaikan persoalan sampah dan bisa dipastikan apapun alat dan mesin itu akan mangkrak. Namun, pembelian alat dan mesin pengolah sampah adalah ruang yang paling mudah dikorupsi. Tinggal mark up harga, atau meminta diskon besar-besaran dari penjualnya, jadilah.

APH Harus Turun Tangan

Pelanggaran dalam pengelolaan sampah sudah ada sejak lama. Dilakukan oleh oknum pemerintah dari pusat hingga daerah maupun oleh korporasi. Ada sejumlah kasus yang berhasil diungkapdan pelakunya masuk bui. Tapi, lebih banyak lagi kasus yang tidak diungkap dan pelakunya lenggang- kangkung jadi orang superkaya karena sampah.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) serta regulasi lain yang terkait pengelolaan sampah sesungguhnya telah memuat ancaman atas pelanggaran. Namun sejauh ini berbagai pelanggaran dalam pengelolaan sampah belum banyak mendapatkan sanksi.

Sebut saja misalnya, kewajiban setiap kawasan mengelola sampahnya sebagaimana isi pasal 13 UUPS, kewajiban melabel kemasan sesuai isi pasal 14 UUPS, tanggung jawab produsen pada sisa produk atau sampahnya berdasar pasal 15 UUPS, dan keharusan penutupan TPA sesuai pasal 45 UUPS. Hampir semua pengelola kawasan, produsen, dan pemerintah daerah melanggar pasal-pasal tersebut di atas.

Padahal, pelanggaran-pelanggaran di atas pasal-pasal itu sudah jelas dan pasti konsekuensinya ekonomi, duit, dana, dan anggaran. Semua pelanggaran itu dipastikan merugikan negara dan masyarakat.

Tapi, yakinlah bahwa suatu saat hukum dalam pengelolaan sampah pasti tegak. Karena tidak mungkin Indonesia begini terus, terutama dalam urusan pengelolaan sampah yang bisnisnya unlimited ini. Yakinlah dan percaya bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan membereskan masalah sampah dari domainnya masing-masing.

Sorotan KPK Soal Proyek Sampah Dicueki 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun