Tak berselang lama, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan APBN Bagi Pengelolaan Sampah Di Daerah. PMK ini muncul di tengah gaduh yang timbul tenggelam mengenai rencana pemberlakuan cukai pada kantong plastik.Â
Potensi korupsi dana pengelolaan sampah sangat besar melalui peraturan ini. Karena terbuka ruang yang sangat besar untuk melakukan penyelewengan. Daerah bisa dengan mudah memohon dukungan dana dari APBN untuk mengelola sampah yang sesungguhnya tidak dikelola.Â
Yang paling potensial menjadi bancakan korupsi dengan dasar PMK ini adalah semakin jor-jorannya pemerintah daerah hendak memaksakan teknologi untuk menyelesaikan persoalan sampah. Mereka akan memperbanyak membeli peralatan yang dipromosikan bisa membereskan sampah.Â
Padahal, dari dulu hingga sekarang tidak ada satu alat atau mesinpun yang terbukti bisa menyelesaikan persoalan sampah dan bisa dipastikan apapun alat dan mesin itu akan mangkrak. Namun, pembelian alat dan mesin pengolah sampah adalah ruang yang paling mudah dikorupsi. Tinggal mark up harga, atau meminta diskon besar-besaran dari penjualnya, jadilah.
APH Harus Turun Tangan
Pelanggaran dalam pengelolaan sampah sudah ada sejak lama. Dilakukan oleh oknum pemerintah dari pusat hingga daerah maupun oleh korporasi. Ada sejumlah kasus yang berhasil diungkapdan pelakunya masuk bui. Tapi, lebih banyak lagi kasus yang tidak diungkap dan pelakunya lenggang- kangkung jadi orang superkaya karena sampah.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) serta regulasi lain yang terkait pengelolaan sampah sesungguhnya telah memuat ancaman atas pelanggaran. Namun sejauh ini berbagai pelanggaran dalam pengelolaan sampah belum banyak mendapatkan sanksi.
Sebut saja misalnya, kewajiban setiap kawasan mengelola sampahnya sebagaimana isi pasal 13 UUPS, kewajiban melabel kemasan sesuai isi pasal 14 UUPS, tanggung jawab produsen pada sisa produk atau sampahnya berdasar pasal 15 UUPS, dan keharusan penutupan TPA sesuai pasal 45 UUPS. Hampir semua pengelola kawasan, produsen, dan pemerintah daerah melanggar pasal-pasal tersebut di atas.
Padahal, pelanggaran-pelanggaran di atas pasal-pasal itu sudah jelas dan pasti konsekuensinya ekonomi, duit, dana, dan anggaran. Semua pelanggaran itu dipastikan merugikan negara dan masyarakat.
Tapi, yakinlah bahwa suatu saat hukum dalam pengelolaan sampah pasti tegak. Karena tidak mungkin Indonesia begini terus, terutama dalam urusan pengelolaan sampah yang bisnisnya unlimited ini. Yakinlah dan percaya bahwa aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya akan membereskan masalah sampah dari domainnya masing-masing.
Sorotan KPK Soal Proyek Sampah DicuekiÂ