Data Badan Pusat Statistik Indonesia menunjukkan lahan pertanian di Indonesia pada 2020 seluas 10,66 juta hektare. Ini lahan yang luar biasa luas dan jelas membutuhkan pupuk kimia maupun pupuk organik. Di mana pupuk organik secara berkesinambungan bisa dipenuhi dengan mengolah sampah organik menjadi kompos.Â
Volume 60 persen sampah organik dari 67,8 juta ton adalah 40,6 juta ton sampah organik.Â
Jika semua sampah organik itu diproses menjadi kompos, maka per hektare lahan pertanian di Indonesia akan mendapat kompos sebanyak 3 ton. Volume yang melebihi anjuran kebutuhan kompos untuk lahan pertanian yang minimal 2 ton per hektare.Â
Kementerian Pertanian harus hadir dalam pengelolaan sampah organik agar diolah menjadi produk yang berdaya guna dan ekonomis. Sampah organik yang menjadi bahan baku, lagi-lagi akan menjadi material yang terjamin ketersediaannya hingga tak ada lagi manusia di muka bumi.
Sebenarnya masih banyak kementerian dan lembaga yang dapat dibahas untuk "dituntut" kehadirannya secara nyata dalam persampahan Indonesia. Namun, enam kementerian yang dimuat dalam tulisan ini setidaknya akan menjawab dan jadi solusi yang relatif bisa dipercepat dengan dasar Perpres Nomor 97 Tahun 2017. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H