Jumlah sampah yang tidak berkurang namun justru bertambah itu secara fakta menunjukkan dua program pengurangan sampah (bank sampah dan TPS 3R) harus dievaluasi, alih-alih tidak dinyatakan gagal. Supaya ke depan bisa dilaksanakan dengan lebih baik lagi untuk pengurangan sampah.
Mestinya dalam hal persampahan, Kementerian PUPR menjadi pihak penyedia infrastruktur yang riil untuk mencapai pengurangan sampah ke TPA sesuai rencana Kementerian LHK. Yaitu, infrastruktur untuk penanganan sampah agar tidak masuk TPA dan infrastruktur untuk sisa sampah yang terpaksa masuk TPA karena berstatus residu.
Berbicara sampah berarti berbicara "jutaan peluang" ekonomi yang bisa menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Ketika Kementerian LHK mempunyai target pengurangan dan pengelolaan sampah dan Kementerian PUPR menyediakan infrastrukturnya, maka timbullah nilai ekonomi dari sampah. Baik itu sampah organik dan anorganik.
Sudah lama kita tahu bahwa sampah sesungguhnya bernilai ekonomi. Namun, jika nilai ekonomi dikedepankan, maka kondisinya ya seperti sekarang ini. Sampah tidak berkurang, justru bertambah.Â
Sebab, jika keekonomian sampah dikedepankan, maka secara proses pasti ada hambatannya. Sebagaimana bisnis, apabila sesuatu barang tidak menguntungkan, maka bisnis itu akan ditinggalkan. Begitu juga dengan sampah, jika nilai ekonomi yang dikedepankan.
Karena itu, edukasi dan penyadaran mengenai lingkungan agar pengelolaan sampah berjalan baik harus ada di depan. Setelah kesadaran mengelola sampah di setiap rumah tangga dan pribadi sudah ada, maka secara ekonomi sampah sudah bisa dieksekusi dengan metode bisnis.Â
Saat sampah sudah bisa dikelola dengan metode bisnis, maka saat itulah Kementerian Koperasi dan UKM harus hadir. Supaya "jutaan peluang" ekonomi dari sampah bisa diakses oleh seluas-luasnya masyarakat Indonesia.Â
Sampah tidak seperti bahan baku bisnis lainnya. Sampah sebagai bahan baku sangat terjamin keberlanjutannya. Yang penting tantangan pemilahan dan pengumpulan dapat dihadapi dengan sukses.
Syukurlah Kementerian Koperasi dan UKM sudah memprogram Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) meski belum digalakkan. Namun, PKPS akan menjadi wadah pengelolaan bisnis sampah yang berdasar gotong royong sebagaimana konsep sampah yang harus dikerjakan secara gotong royong pula.