Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Cermat Memahami Hubungan Bank Sampah dengan Pemerintah

28 November 2021   16:41 Diperbarui: 28 November 2021   16:49 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Sanitasi rumah makan di Surabaya

# Bank Sampah Tidak Boleh Kreatif, Inovatif, dan Solutif

Foto: Sanitasi rumah makan di Surabaya
Foto: Sanitasi rumah makan di Surabaya

Kreatif, inovatif, dan solutif adalah "pakaian" swasta di dalam pengelolaan sampah. Bank sampah tidak bisa dan tidak boleh "memakainya" karena merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah untuk meningkatkan penanganan sampah di masyarakat.

Bank sampah justru harus jenius di dalam edukasi-sosialisasi untuk "memancing" semua pihak terlibat dalam pengelolaan sampah. Bukan hanya masyarakat yang diajak mengurus sampah tapi semua yang terlibat persampahan secara keseluruhan tanpa kecuali. 

Sekali lagi, tanpa kecuali sesuai tanggung jawab, kewajiban, dan haknya.

Disclaimer:

- Sekali lagi tulisan di atas adalah dikhususkan pada bank sampah yang sesuai regulasi. Bukan usaha pelapak, perosok, atau pengepul yang melabeli dan dilabeli bank sampah.

- Mereka yang langsung terjun mengolah sampah secara kreatif, inovatif, dan solutif jelas merupakan bisnis pribadi/kelompok tidak akan sejalan dengan pemerintah. Karena hanya akan mengambil bahan baku daur ulang yang dibutuhkannya saja. 

# "Bank Sampah Tidak Boleh Dibantu Pemerintah"

Banyak "bank sampah" menyatakan: pemerintah membantu "bank sampah" hanyalah mimpi. 

Lucu banget pernyataan itu. Karena sudah jelas ada Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah yang kemudian diganti dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun