# Bank Sampah Tidak Boleh Kreatif, Inovatif, dan Solutif
Kreatif, inovatif, dan solutif adalah "pakaian" swasta di dalam pengelolaan sampah. Bank sampah tidak bisa dan tidak boleh "memakainya" karena merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah untuk meningkatkan penanganan sampah di masyarakat.
Bank sampah justru harus jenius di dalam edukasi-sosialisasi untuk "memancing" semua pihak terlibat dalam pengelolaan sampah. Bukan hanya masyarakat yang diajak mengurus sampah tapi semua yang terlibat persampahan secara keseluruhan tanpa kecuali.Â
Sekali lagi, tanpa kecuali sesuai tanggung jawab, kewajiban, dan haknya.
Disclaimer:
- Sekali lagi tulisan di atas adalah dikhususkan pada bank sampah yang sesuai regulasi. Bukan usaha pelapak, perosok, atau pengepul yang melabeli dan dilabeli bank sampah.
- Mereka yang langsung terjun mengolah sampah secara kreatif, inovatif, dan solutif jelas merupakan bisnis pribadi/kelompok tidak akan sejalan dengan pemerintah. Karena hanya akan mengambil bahan baku daur ulang yang dibutuhkannya saja.Â
# "Bank Sampah Tidak Boleh Dibantu Pemerintah"
Banyak "bank sampah" menyatakan: pemerintah membantu "bank sampah" hanyalah mimpi.Â
Lucu banget pernyataan itu. Karena sudah jelas ada Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah yang kemudian diganti dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.Â