Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Cermat Memahami Hubungan Bank Sampah dengan Pemerintah

28 November 2021   16:41 Diperbarui: 28 November 2021   16:49 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto TPST Sidoarjo: Katanya sudah ada Bank Sampah (tidak sesuai regulasi). (Dok. Nara Ahirullah)

# Bank Sampah Tidak Boleh Mandiri

Bank sampah adalah kepanjangan tangan pemerintah untuk mengubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu bank sampah yang sesuai regulasi harus secara penuh didukung, dibantu, dan difasilitasi oleh pemerintah. 

Pemerintah harus menjamin semua hal yang dibutuhkan bank sampah untuk keperluan mengubah perilaku masyarakat pada sampah. Bank sampah juga harus memberikan jaminan pada pemerintah jika mereka terpenuhi kebutuhannya maka tugasnya akan dilaksanakan secara optimal juga. Bukan hanya pemerintah yang harus bantu bank sampah, tapi juga dunia usaha terutama produsen produk yang sisanya jadi sampah. 

Dengan demikian, bank sampah tidak boleh mandiri. Harus banyak dibantu demi tujuan perubahan perilaku masyarakat pada pengelolaan sampah.

Sekali lagi bank sampah tidak boleh mandiri. 

Disclaimer:

- Penjelasan di atas hanya untuk bank sampah yang sesuai regulasi. Bukan untuk usaha-usaha pribadi dan golongan tertentu yang dilabeli bank sampah seperti pelapak, perosok, atau pengepul sampah.

- Selain bank sampah yang sesuai regulasi memang harus mandiri, salah jika mereka mengharap bantuan dari pihak manapun karena sifat usahanya pribadi/golongan tertentu.

- Dunia usaha yang memelihara dan membantu bank sampah tidak sesuai regulasi patut dicurigai hanya untuk pencitraan bukan menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

- Pemerintah yang memelihara dan membantu bank sampah tidak sesuai regulasi patut dicurigai ikut menikmati "sesuatu" secara tidak benar dan tidak berniat menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan.

# Bank Sampah Tidak Boleh Kreatif, Inovatif, dan Solutif

Foto: Sanitasi rumah makan di Surabaya
Foto: Sanitasi rumah makan di Surabaya

Kreatif, inovatif, dan solutif adalah "pakaian" swasta di dalam pengelolaan sampah. Bank sampah tidak bisa dan tidak boleh "memakainya" karena merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah untuk meningkatkan penanganan sampah di masyarakat.

Bank sampah justru harus jenius di dalam edukasi-sosialisasi untuk "memancing" semua pihak terlibat dalam pengelolaan sampah. Bukan hanya masyarakat yang diajak mengurus sampah tapi semua yang terlibat persampahan secara keseluruhan tanpa kecuali. 

Sekali lagi, tanpa kecuali sesuai tanggung jawab, kewajiban, dan haknya.

Disclaimer:

- Sekali lagi tulisan di atas adalah dikhususkan pada bank sampah yang sesuai regulasi. Bukan usaha pelapak, perosok, atau pengepul yang melabeli dan dilabeli bank sampah.

- Mereka yang langsung terjun mengolah sampah secara kreatif, inovatif, dan solutif jelas merupakan bisnis pribadi/kelompok tidak akan sejalan dengan pemerintah. Karena hanya akan mengambil bahan baku daur ulang yang dibutuhkannya saja. 

# "Bank Sampah Tidak Boleh Dibantu Pemerintah"

Banyak "bank sampah" menyatakan: pemerintah membantu "bank sampah" hanyalah mimpi. 

Lucu banget pernyataan itu. Karena sudah jelas ada Permen LHK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah yang kemudian diganti dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021 Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. 

Berdasarkan regulasi tersebut, maka sudah jelas dan pasti bank sampah adalah program pemerintah. Nah, sebagai program pemerintah ya jelas dan pasti pemerintah wajib membantu dan memfasilitasi.

Kalau pemerintah tidak membantu dan memfasilitasi, ya jangan memaksakan mendirikan bank sampah. Kecuali untuk usaha dan kepentingan ekonomi/bisnis sendiri bolehlah memaksakan diri untuk mendapat keuntungan. Tapi namanya jadi pelapak, perosok atau pengepul. Jangan labeli dan mengaku usaha itu sebagai bank sampah. 

Untuk pelapak, perosok, dan pengepul sampah ,mendapat bantuan dan fasilitasi dari pemerintah adalah mimpi di siang bolong. Sebab, regulasi bank sampah tidak berlaku pada pelapak, perosok, dan pengepul sampah yang mengaku dan melabeli dirinya sebagai bank sampah. Justru salah kalau pemerintah membantu mereka meskipun mengaku sebagai bank sampah.

Disclaimer:

- "Bank sampah" (dalam tanda kutip) adalah pelapak, perosok, dan pengepul sampah yang melabeli dan mengaku dirinya bank sampah.

- Bank sampah sesuai regulasi tidak dibentuk, didirikan, dan dijalankan oleh pribadi atau kelompok tertentu dengan alasan apapun (termasuk alasan kepedulian pada lingkungan, sebagai gerakan sosial, maupun aktivitas edukasi). Bank sampah sesuai regulasi dibentuk oleh kuasa pengelola kawasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun