(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal ini bermuatan reward dan punishment. Yang mengelola sampah diberi hadiah. Yang abai pada sampahnya dikenai sanksi.
Kalau pasal 21 jalan, semua beres. Karena bukan hanya masyarakat yang harus patuh. Perusahaan atau produsen produk yang sisanya jadi sampah juga wajib patuh.
Kalau tiga pasal itu terlaksana, maka Pasal 44 dan 45 UUPS juga akan terlaksana. Yakni tentang penutupan TPA open dumping dan pembangunan TPA sanitary/ control landfill.
Total ada lima pasal utama dalam UUPS harus terlaksana dan sangat sangat sangat sangat saling berkaitan seperti rantai. Lepas satu, lepas semua. Yaitu, pasal 13, 15, 21, 44 dan 45.
Lima pasal itu saling berhubungan, berkaitan dan saling mengikat. Jika satu pasal tidak dilaksanakan, mustahil pasal lain bisa terlaksana. Dan itu berarti, tujuan mewujudkan pengelolaan sampah di Indonesia tak akan tercapai.
Tapi kalau tujuannya hanya menghabiskan dana dengan alasan mengelola sampah. Duit sebanyak apapun pasti habis setai-tainya. Sudah banyak buktinya. (nra)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H