Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Jalan Kesasar Tata Kelola Sampah Indonesia

29 Juli 2020   23:09 Diperbarui: 30 Juli 2020   15:09 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tong komposter tidak terpakai di Kabupaten Wonosobo. (Dok pribadi)

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal ini bermuatan reward dan punishment. Yang mengelola sampah diberi hadiah. Yang abai pada sampahnya dikenai sanksi.

Instalasi pengolahan sampah mangkrak. (Dok pribadi)
Instalasi pengolahan sampah mangkrak. (Dok pribadi)

Kalau pasal 21 jalan, semua beres. Karena bukan hanya masyarakat yang harus patuh. Perusahaan atau produsen produk yang sisanya jadi sampah juga wajib patuh.

Kalau tiga pasal itu terlaksana, maka Pasal 44 dan 45 UUPS juga akan terlaksana. Yakni tentang penutupan TPA open dumping dan pembangunan TPA sanitary/ control landfill.

Total ada lima pasal utama dalam UUPS harus terlaksana dan sangat sangat sangat sangat saling berkaitan seperti rantai. Lepas satu, lepas semua. Yaitu, pasal 13, 15, 21, 44 dan 45.

Lima pasal itu saling berhubungan, berkaitan dan saling mengikat. Jika satu pasal tidak dilaksanakan, mustahil pasal lain bisa terlaksana. Dan itu berarti, tujuan mewujudkan pengelolaan sampah di Indonesia tak akan tercapai.

Tapi kalau tujuannya hanya menghabiskan dana dengan alasan mengelola sampah. Duit sebanyak apapun pasti habis setai-tainya. Sudah banyak buktinya. (nra)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun