Mohon tunggu...
Nara Ahirullah
Nara Ahirullah Mohon Tunggu... Konsultan - @ Surabaya - Jawa Timur

Jurnalis | Pengelola Sampah | Ketua Yayasan Kelola Sampah Indonesia (YAKSINDO) | Tenaga Ahli Sekolah Sampah Nusantara (SSN) | Konsultan, Edukator dan Pendamping Program Pengelolaan Sampah Kawasan. Email: nurrahmadahirullah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Jalan Kesasar Tata Kelola Sampah Indonesia

29 Juli 2020   23:09 Diperbarui: 30 Juli 2020   15:09 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhirnya, pihak yang melakukan sentralisasi pengelolaan sampah kewalahan. Dagangan "daging empuk" sampah nyatanya tidak bisa mengimbangi masalah "tulang" yang tidak bernilai jual.

Sebagian besar sampah memang sulit diperdagangkan. Inilah "tulangnya" sampah. Karena tidak bisa didaur ulang secara teknis dan tidak punya teknologi untuk daur ulang biologis.

Sampah yang mestinya juga menjadi tanggung jawab produsen nya.  (Dok pribadi)
Sampah yang mestinya juga menjadi tanggung jawab produsen nya.  (Dok pribadi)

Akhirnya, "tulang-tulang" ini membebani TPA. Membuang sampah ke TPA tidak gratis. Ada biayanya.

Pengeluaran membuang "tulang" sampah ke TPA lebih besar daripada hasil jual "daging" sampah. Belum lagi kalau TPA membatasi pembuangan sampah.

Ini jelas jalan kesasar pengelolaan sampah. Menghadapi masalah sampah mestinya memakai pedoman pasal 15 UUPS: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

"Tulang" sampah dipastikan berasal dari produsen. Terutama sampah anorganik, masyarakat hanya akan menimbulkan sampah itu setelah mengkonsumsi produk yang sisanya jadi sampah. Di sini lah produsen produk harus bertanggungjawab.

Pasal 13 dan Pasal 15 UUPS akan mengatasi "daging dan tulang" sampah itu. Soal nanti akan didaur ulang secara teknis atau biologis, itu urusan selanjutnya.

Penyebab Kesasar Ketiga: Pasal 21 UUPS

Bunyi Pasal 21 UUPS:
(1) Pemerintah memberikan:

a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah; dan

b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan pengurangan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun