Pada tanggal 3 September 1997, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan bantuan likuiditas kepada bank-bank nasional yang menghadapi masalah dan kekurangan dana. Program bantuan ini bertujuan untuk menstabilkan sektor perbankan dan mencegah keruntuhan ekonomi yang lebih besar.
Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi kasus tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana BLBI. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Syafruddin Arsyad Tumenggung, yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Syafruddin diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam keputusan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti PT Fortius Investment Asia.
Teori Sebab-Sebab Tindak Pidana Korupsi
Sebelum menganalisis kasus korupsi, kita perlu memahami beberapa teori yang menjelaskan penyebab tindak pidana korupsi. Beberapa teori yang akan dibahas di bawah ini memberikan penjelasan tentang faktor-faktor yang memicu terjadinya korupsi.
a. Teori Korupsi Jack Bologne: "GONE"
Jack Bologne mengemukakan teori korupsi yang dikenal sebagai "GONE," yang terdiri dari Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan). Menurut teori ini, komponen-komponen yang menyebabkan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Keserakahan (Greed)
  Setiap orang dapat memiliki sifat serakah. Keserakahan ini sering kali mendorong pelaku korupsi untuk mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan moral dan hukum.
2. Kesempatan (Opportunity)
  Kesempatan muncul ketika terdapat kelemahan dalam sistem organisasi, institusi, atau masyarakat yang memungkinkan seseorang untuk melakukan kecurangan tanpa mudah terdeteksi.
3. Kebutuhan (Need) Â
  Kebutuhan individu untuk memenuhi standar hidup yang layak dapat menjadi faktor pendorong terjadinya korupsi. Kondisi finansial yang sulit sering memotivasi seseorang untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
4. Pengungkapan (Exposure)
  Pengungkapan merujuk pada konsekuensi atau hukuman yang akan dihadapi oleh pelaku jika kecurangan mereka terbongkar. Jika risiko hukuman rendah, maka peluang untuk korupsi akan meningkat.
b. Teori Korupsi Robert Klitgaard: CDMA
Robert Klitgaard menyatakan bahwa korupsi terjadi sebagai hasil dari kekuasaan dan monopoli yang tidak disertai dengan akuntabilitas. Menurut teorinya, korupsi dapat dijelaskan dengan rumus berikut:
Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Diskresi - Akuntabilitas
Dalam teori ini, Klitgaard menunjukkan bahwa ketika seorang individu memiliki monopoli kekuasaan dan kebebasan dalam membuat keputusan tanpa pengawasan yang memadai, maka peluang terjadinya korupsi akan semakin besar.
 c. Teori Trisula Korupsi Donald R. Cressey