what
APA ITU KORUPSI ?
Korupsi berasal dari kata Latin "corruptio" yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan. Korupsi diartikan sebagai kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan penyimpangan dari kesucian. Istilah korupsi diadopsi dari bahasa Belanda "corruptie." Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mendefinisikan korupsi sebagai pelanggaran hukum oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi. World Bank pada tahun 2000 mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi hukum korupsi tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tiga puluh jenis tindak pidana korupsi.Â
Jenis-jenis korupsi meliputi:Â
(1) kerugian negara
(2) penyuapan,
(3) penggelapan
(4) pemerasan
(5) kecurangan
(6) manipulasi, danÂ
(7) kompensasi