Mohon tunggu...
Nandita Fitri Ananda
Nandita Fitri Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS MERCU BUANA

NIM: 43223010134 | PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI | FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS | UNIVERSITAS MERCU BUANA | DOSEN: PROF. Dr. Apollo, M. Si.,Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard, dan Jack Bologna

17 November 2024   20:22 Diperbarui: 17 November 2024   20:22 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Modul PPT Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

what

APA ITU KORUPSI ?

Korupsi berasal dari kata Latin "corruptio" yang berarti tindakan merusak atau menghancurkan. Korupsi diartikan sebagai kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dan penyimpangan dari kesucian. Istilah korupsi diadopsi dari bahasa Belanda "corruptie." Prof. Dr. Todung Mulya Lubis mendefinisikan korupsi sebagai pelanggaran hukum oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi. World Bank pada tahun 2000 mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi hukum korupsi tercantum dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup tiga puluh jenis tindak pidana korupsi. 

Jenis-jenis korupsi meliputi: 

(1) kerugian negara

(2) penyuapan,

(3) penggelapan

(4) pemerasan

(5) kecurangan

(6) manipulasi, dan 

(7) kompensasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun