Meski menurut pengakuan sumber kami dari pihak toko menyebutkan kalau siswa yang tertangkap salah satunya dilaporkan ke pihak guru, sumber kami dari pihak sekolah mengatakan hal yang berseberangan.
Suhendra, tata usaha bagian KJP dan PIP SMPN 16 Jakarta, mengatakan bahwa tidak pernah ada kasus tentang penyalahgunaan KJP dari siswa sekolah tersebut.Â
Namun, ia pernah mendengar desas-desus tentang penyalahgunaan KJP melalui media elektronik.Â
"Pernah denger melalui media elektronik yang KJPnya digadaikan demi mendapatkan pinjaman. Untuk dihentikan atau tidaknya, saya gak terlalu mengikuti beritanya."Â
Menurutnya, semua kegiatan dari transaksi yang dilakukan melalui KJP tersebut akan terlacak oleh pihak bank.Â
"Bank yang digunakan itu Bank DKI. Kayaknya semua transaksi yang dilakukan melalui kartu tersebut terlacak," katanya sembari menutup percakapan.
***
Pada dasarnya, semua kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, pasti akan terasa menjadi sesuatu yang biasa. Begitu pula dengan praktik illegal ini.
Menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 33 dan Pasal 35 tentang pelanggaran dan sanksi penyalahgunaan KJP, orangtua yang terlibat dalam pencairan KJP akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan peraturan tersebut.Â
Saat laporan investigasi kami ini tayang, praktik ilegal ini masih menjamur di tiap sudut kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H