Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Belajar Kebenaran Dari Pipit Haryanti

1 Februari 2023   17:34 Diperbarui: 1 Februari 2023   20:16 2235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sidang Pipit Haryanti 

7. Piagam Penghargaan Bapenda Kabupaten Bekasi Rangking 3 Desa Lambangsari atas peran aktifnya dalam pemungutan dan pengelolaan PBB-P2 tahun 2021. (Tahun 2021)

8. Piagam Penghargaan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sebagai Lencana Desa Mandiri atas Komitmen dan Kerja dalam Mewujudkan Desa Mandiri. (Tahun 2021)

9. Penghargaan Desa Digital se Jawa Barat, Desa Lambangsari mendapatkan fasilitas Tower Internet ditambah Suplay Internet. (Tahun 2021)

Pipit Haryanti, adalah Kepala Desa yang cukup berprestasi. Pipit Haryanti  rela mengabdikan diri, pulang kampung ke daerahnya. Berjuang membangung daerahnya. 

Sayang di bulan Agustus 2022, kabar tidak menyenangkan datang. Beliau yang dikenal lurus dan cukup bersih, terpeleset dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri Bekasi memeriksa, lalu kemudian menetapkan Pipit Haryanti sebagai Tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Sangkaannya tidak main-main, melakukan pungutan liar (pungli) Dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) total sebesar Rp. 466.000.000,-. Alhasil, Pipit Haryanti, ditahan Kejaksaan sejak tahun 2 Agustus 2022.

Saya yang dihubungi keluarga cukup kaget. Bersama Kanda Andi Syafrani, SH., MCCL., Pengacara Senior yang pernah menjadi Pengacara Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Joko Widodo/Kyai H. Ma'ruf Amin di Mahkamah Konstitusi, kita menyelenggarakan meeting, melakukan investigasi dan penelitian singkat mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Di temani Pak Bambang, Pengacara Senior di Wilayah Bekasi, kami semakin menemukan situasi yang sebenarnya. Persoalan semakin jelas tergambarkan. Kami berkeyakinan, ada kekeliruan dalam penegakkan hukum kali ini. Kami memutuskan bersepakat, bersama-sama membela Kak Pipit Haryanti, dipersidangan tindak pidana korupsi Bandung, secara probono. Ya, secara probono, secara cuma-cuma.

PROGRAM PTSL

Pipit Haryanti, diduga melakukan pungutan liar terhadap dana PTSL. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diatur oleh Presiden Jokowi untuk mempercepat program sertifikasi tanah masal bagi masyarakat. Untuk pembiayaannya diatur melalui Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri yaitu dalam hal tidak ditanggung oleh negara, untuk wilayah Jawa dan Bali dapat dikenakan biaya sebesar Rp.150.000,-/Pemohon sampai maksimal diwilayah Indonesia Timur sebesar Rp.450.000,-.

Dalam kasus Pipit Haryanti, iuran yang diambil sebesar Rp.400.000,-/Pemohon. Kami telah pelajari, bahwa biaya Rp.400.000,- BUKANLAH diputuskan oleh Kepala Desa Pipit Haryanti, SEI., melainkan melalui mekanisme musyawarah mufakat antara Koordinator PTSL, RT, RW, Dusun, LKD, BPD, dalam suatu rapat sosialisasi, tanggal 19 Agustus 2021, di Desa Lambangsari. BPN Kabupaten Bekasi yang waktu itu hadir juga tidak melarang hal tersebut.

Pada awal rapat, Kepala Desa Pipit Haryanti, menegaskan bahwa biaya PTSL sebesar Rp. 150.000,-. Tidak boleh lebih dari Rp.150.000,-. Namun, RT, RW, Dusun dan seluruh pihak yang hadir yang nota bene akan dilibatkan dalam program PTSL merasa keberatan dengan biaya sebesar itu. Menurut mereka, biaya Rp.150.000,- tidak akan menutupi kebutuhan operasional dilapangan. Sebagian besar membandingkan bahwa biaya untuk sertifikasi tanah masal tahun 2017-2018, berupa program PRONA atau LARASITA membutuhkan biaya sebesar Rp.2.500.000 s.d Rp.3.000.000,- per Pemohon. Jika dahulu membutuhkan biaya jutaan, bagaimana mungkin sekarang cukup hanya dengan Rp.150.000,-? Ada yang menyatakan agar biaya yang ditetapkan sebesar 1 juta rupiah, 1,5 juta rupiah. Kurang lebih begitulah perdebatan berlangsung.

Akhirnya, Koordinator PTSL menawarkan biaya Rp.400.000,- berpatokan pada biaya PTSL didaerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemerintah Daerah Kabupaten Pati menetapkan biaya PTSL Rp.400.000,- untuk setiap Pemohon melalui Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pati Jo. Peraturan Bupati Pati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pati. Akhirnya seluruh peserta yang hadir SETUJU dengan biaya tersebut. Selanjutnya mereka melakukan sosialisasi ke masyarakat dan menginformasikan mengenai persyarakat PTSL dan biayanya. Alhasil, ada sekitar 1100-an peserta (menurut Jaksa 1176, sementara berdasarkah keterangan saksi 1106).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun