"Jika bersaksi empat orang muslim merdeka dan adil bahwasanya mereka melihat kemaluan laki-laki masuk pada kemaluan wanita seperti celak masuk ke tempat celak dan seperti ember masuk ke sumur, maka laki-laki dan wanita tersebut dirajam"
Dalam sejarah Islam, menurut pengetahuan penulis yang sempit ini, hampir tidak ada pembuktian macam seperti itu terpenuhi. Dalam praktik, jika ada perbuatan mesum, orang mungkin hanya akan melihat bayangan samar-sama antara seorang pria dan wanita, atau hanya melihat punggungnya atau hanya melihat wajah sekilas, atau hanya melihat bagian tubuh tertentu.Â
Kecil sekali kemungkinan melihat timba masuk ke dalam sumur itu tadi. Karena pasti orang yang melakukan itu ditempat sepi, gelap, redup pencahayaan, jauh dari keramaian sehingga sulit sekali diketahui oleh orang banyak.
Belakangan, kami baru memahami bahwa jika benar 4 saksi itu melihat "timba" masuk ke dalam "sumur" maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dipertontonkan ke khalayak ramai.Â
Jika hal itu terbukti maka terpenuhi unsur zina dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya, jika tidak terbukti maka yang menuduh zina, terkenan hukuman atas perbuatan qadzaf.Â
Qadzaf memiliki makna melakukan tuduhan berzina. Sebagaimana disebutkan, dalam kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz  "Qadzaf adalah tuduhan berzina, yaitu seseorang mengatakan, "Wahai pezina," atau lafazh lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang lain".
Kembali pada cerita Kakek-kakek yang mengatakan anaknya hamil duluan. Meskipun, tidak secara tegas menyatakan menuduh zina. Secara tidak langsung itu masuk dalam klasifikasi yang disebutkan dalam kitab tersebut diatas.
Hati-hati berucap. Hati-hati berkata-kata.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI