Mohon tunggu...
M Ali Fernandez
M Ali Fernandez Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Konsultan Hukum

S1 Hukum Pidana UIN Jakarta (Skripsi Terkait Tindak Pidana Korupsi) S2 Hukum Pidana Program Pasca UMJ (Tesis Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang) Konsultan Hukum/Lawyer (081383724254) Motto : Yakusa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menuduh Zina (Qadzaf)

12 Mei 2022   22:43 Diperbarui: 12 Mei 2022   22:47 1226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Jika bersaksi empat orang muslim merdeka dan adil bahwasanya mereka melihat kemaluan laki-laki masuk pada kemaluan wanita seperti celak masuk ke tempat celak dan seperti ember masuk ke sumur, maka laki-laki dan wanita tersebut dirajam"

Dalam sejarah Islam, menurut pengetahuan penulis yang sempit ini, hampir tidak ada pembuktian macam seperti itu terpenuhi. Dalam praktik, jika ada perbuatan mesum, orang mungkin hanya akan melihat bayangan samar-sama antara seorang pria dan wanita, atau hanya melihat punggungnya atau hanya melihat wajah sekilas, atau hanya melihat bagian tubuh tertentu. 

Kecil sekali kemungkinan melihat timba masuk ke dalam sumur itu tadi. Karena pasti orang yang melakukan itu ditempat sepi, gelap, redup pencahayaan, jauh dari keramaian sehingga sulit sekali diketahui oleh orang banyak.

Belakangan, kami baru memahami bahwa jika benar 4 saksi itu melihat "timba" masuk ke dalam "sumur" maka perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dipertontonkan ke khalayak ramai. 

Jika hal itu terbukti maka terpenuhi unsur zina dalam perbuatan tersebut. Sebaliknya, jika tidak terbukti maka yang menuduh zina, terkenan hukuman atas perbuatan qadzaf. 

Qadzaf memiliki makna melakukan tuduhan berzina. Sebagaimana disebutkan, dalam kitab Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz  "Qadzaf adalah tuduhan berzina, yaitu seseorang mengatakan, "Wahai pezina," atau lafazh lain yang dapat dipahami, yang merupakan tuduhan berzina kepada orang lain".

Kembali pada cerita Kakek-kakek yang mengatakan anaknya hamil duluan. Meskipun, tidak secara tegas menyatakan menuduh zina. Secara tidak langsung itu masuk dalam klasifikasi yang disebutkan dalam kitab tersebut diatas.

Hati-hati berucap. Hati-hati berkata-kata.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun